Berita

Anggota Bawaslu, Afifuddin/RMOL

Hukum

Bawaslu Belum Bisa Mengira-ngira Soal Pemanggilan Jokowi

RABU, 20 FEBRUARI 2019 | 16:57 WIB | LAPORAN:

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum bisa memastikan akan melakukan panggilan terhadap Capres petahana, Joko Widodo.

Anggota Bawaslu, Afifuddin mengatakan, saat ini internal Bawaslu masih mendalami tentang dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Jokowi pada debat kedua Pilpres beberapa hari lalu.

"Sedang kita dalami," kata Afif di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).

Karena laporannya terhadap Jokowi itu juga menyangkut dugaan pelangaran pidana umum, Bawaslu akan membahasnya bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Senin (18/2) lalu, Tim Advokasi Indonesia Bergerak melaporkan Jokowi ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran UU 7/ 2017 tentang Pemilu. Sehari setelahnya, datang kelompok Aktivitas Koalisi Masyarakat Anti Hoax yang juga melaporkan peristiwa yang sama.

Kedua laporan itu sama-sama mempersoalkan sikap Jokowi yang diduga telah menyerang pribadi kompetitornya Prabowo Subianto pada debat kedua Pilpres 17 Februari lalu.

Serangan itu berkaitan dengan pernyataan Jokowi yang menyebut Capres 02 memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dan Aceh. Pernyataan itu dianggap menyerang, apalagi tanah yang dikuasai Prabowo tersebut adalah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yaitu milik negara.

Dipertegas tentang kemungkinan Sentra Gakkumdu akan memanggil Jokowi untuk meminta keterangannya, Afif belum bisa memastikan.

"Nanti setelah dibahas pertama, baru kita bisa mengira-ngira ya," ungkapnya.

Adapun mekanisme pembahasan dugaan pelanggaran dalam Sentra Gakkumdu pertama kali dibahas di Bawaslu. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka dilanjutkan pada pembahasan kedua dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Di situ, nantinya pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan akan berembuk untuk menentukan kalau sebuah kasus masuk ranah pidana dan prosesnya dilanjutkan atau tidak. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya