Berita

Anggota Bawaslu, Afifuddin/RMOL

Hukum

Bawaslu Belum Bisa Mengira-ngira Soal Pemanggilan Jokowi

RABU, 20 FEBRUARI 2019 | 16:57 WIB | LAPORAN:

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) belum bisa memastikan akan melakukan panggilan terhadap Capres petahana, Joko Widodo.

Anggota Bawaslu, Afifuddin mengatakan, saat ini internal Bawaslu masih mendalami tentang dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Jokowi pada debat kedua Pilpres beberapa hari lalu.

"Sedang kita dalami," kata Afif di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).


Karena laporannya terhadap Jokowi itu juga menyangkut dugaan pelangaran pidana umum, Bawaslu akan membahasnya bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Senin (18/2) lalu, Tim Advokasi Indonesia Bergerak melaporkan Jokowi ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran UU 7/ 2017 tentang Pemilu. Sehari setelahnya, datang kelompok Aktivitas Koalisi Masyarakat Anti Hoax yang juga melaporkan peristiwa yang sama.

Kedua laporan itu sama-sama mempersoalkan sikap Jokowi yang diduga telah menyerang pribadi kompetitornya Prabowo Subianto pada debat kedua Pilpres 17 Februari lalu.

Serangan itu berkaitan dengan pernyataan Jokowi yang menyebut Capres 02 memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dan Aceh. Pernyataan itu dianggap menyerang, apalagi tanah yang dikuasai Prabowo tersebut adalah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yaitu milik negara.

Dipertegas tentang kemungkinan Sentra Gakkumdu akan memanggil Jokowi untuk meminta keterangannya, Afif belum bisa memastikan.

"Nanti setelah dibahas pertama, baru kita bisa mengira-ngira ya," ungkapnya.

Adapun mekanisme pembahasan dugaan pelanggaran dalam Sentra Gakkumdu pertama kali dibahas di Bawaslu. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka dilanjutkan pada pembahasan kedua dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Di situ, nantinya pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan akan berembuk untuk menentukan kalau sebuah kasus masuk ranah pidana dan prosesnya dilanjutkan atau tidak. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya