Berita

Debat Capres/RMOL

Publika

Benang Kusut Reforma Agraria

RABU, 20 FEBRUARI 2019 | 14:13 WIB

SALAH satu isu yang muncul dalam Debat Capres Tahap II  tanggal 17 Februari 2019 yang lalu adalah serangan Capres Petahana Ir Joko Widodo kepada pribadi  Capres Prabowo Subianto tentang kepemilikan lahan perkebunan yang dimiliki oleh Prabowo Subianto baik yang di Kalimantan Timur maupun yang di Provinsi Aceh.

Memang serangan Capres Petahana Joko Widodo itu menjadi debatebel saat ini, karena dianggap menyalahi Tata Aturan Debat Capres/Cawapres yang telah ditetapkan, sehingga secara tidak langsung menimbulkan image negatif dan penilaian tersendiri oleh publik terhadap Capres Petahana yang dianggap telah melanggar etika, adab dan tata cara debat yang ditentukan.
Terlepas dari anggapan maupun tuduhan pelanggaran tata tertib, etika dan adab debat capres yang terus bergulir, hal yang  menarik dan penting untuk didalami adalah mengukur pemahaman dan komitmen para Capres  tentang filosofi penguasaan dan pemanfaatan lahan (tanah) serta sumber-sumber agraria lainnya sesuai yang dimanatkan dalam konstitusi UUD 1945. Karena argumentasi apapun yang disampaikan oleh para Capres termasuk pihak manapun untuk menguraikan benang kusut reformasi agraria tentunya harus mengalaskan pada filosofi dan konstitusi bangsa Indonesia, bukan mengalaskan pada jualan elektabilitas pada tahun-tahun politik saat ini.

Sebab bila penyelesaian konflik-konflik pertanahan dilakukan hanya mendasar kepada tujuan-tujuan peningkatan elektabilitas dalam menjelang Pemilu maka hal itu bukanlah penyelesaian yang konfrehensif sesuai amanat Reformasi Agraria yang dicita-citakan.

Sebab bila penyelesaian konflik-konflik pertanahan dilakukan hanya mendasar kepada tujuan-tujuan peningkatan elektabilitas dalam menjelang Pemilu maka hal itu bukanlah penyelesaian yang konfrehensif sesuai amanat Reformasi Agraria yang dicita-citakan.

Reformasi Agraria Mutlak Kebutuhan Bangsa
Sebagai suatu negara agraris sekaligus negara hukum, maka pengelolaan dan penguasaan lahan di seluruh wilayah Indonesia harus diabdikan kepada kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia, bukan untuk kemakmuran segelintir orang, segelintir pengusaha atau bahkan hanya untuk kepentingan orang asing yang berkolusi dengan pejabat-pejabat negara ataupun penguasa elit politik yang ada saat ini. Permasalahan krusial dan ketimpangan penguasaan lahan dan sumber-sumber agraria di Indonesia telah menjadi sumber ketidak adilan dan kesenjangan hidup yang melanda kehidupan rakyat saat ini.

Kegagalan bangsa ini dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kedaulatan sumber-sumber kekayaan alam, serta kedaulatan ekonomi yang berujung kepada kedaulatan politik dan kehidupan bangsa ini sangat dipengaruhi oleh kegagalan Rezim demi Rezim yang berkuasa di Bangsa ini dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam terutama agraria (lahan) untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Kegagalan ini sebenarnya bukan karena kebodohan, akan tetapi lebih cenderung karena ketegaan untuk berhianat kepada amanat konsitusi dan tujuan berbangsa dan bernegara demi untuk kepentingan dan ketamakan pribadi maupun kelompok yang sedang memegang simpul-simpul kekuasaan.

Konstitusi UUD 1945 telah mengamanahkan bahwa Negara mempunyai kewenangan penuh dalam bidang agraria (pertanahan) baik kewenangan legislatif, kewenangan eksekutif maupun kewenangan yudikatif yang seharusnya dapat menjadi instrumen untuk mengefektifkan pelaksanaan Reformasi  Agraria (pertanahan), namun hal itu tidak dilaksanakan, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan besar, sejauhmana sebenarnya komitmen setiap Rezim yang berkuasa untuk mewujudkan Reformasi Agraria yang berkeadilan dan berpihak kepada kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat.

Salah satu amanat Reformasi Tahun 1998 adalah lahirnya TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dimana dalam Pasal 5 ayat (1) secara jelas ditegaskan agar siapapun pemegang Rezim Kekuasaan di Republik ini harus secara konsekwen dan jujur melakukukan langkah-langkah nyata.

Pertama, melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dan dalam rangka sinkronisasi kebijakan antara sektor demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada prinsif untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat.; pertanyaannya apakan amanat ini telah dilaksanakan ?

Kedua, melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat; lagi-lagi pertanyaan apakah amanat ini telah dilaksanakan, atau bahkan lahan dan sumber-sumber agraia saat ini semakin dikuasai oleh segelintir pihak/orang yang menyuburkan monopoli penguasaan pertanahan dan sumber-sumber kekayaan alam oleh kelompok tertentu.

Kesalahan kebijakan pengaturan teknis dan pengelolaan pertanahan dan ketidak konsistenan Bangsa ini terhadapa amanat  UUPA (UU No.5 Tahun 1960) akhirnya telah menjungkirbalikkan falsafah penguasaan dan pengelolaan pertanahan di Indonesia, dan ini jelas merupakan tindakan penghianatan terhadap Konstitusi yaitu Pasal 33 ayat (3) UUD tahun 1945 yang mempunyai tujuan pokok untuk tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan serta kemakmuran yang merata bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Sementara itu fakta riil menunjukkan bahwa apa yang diamanahkan Konstitusi UUD 1945 tersebut jauh dari kenyataan, sebab kebijakan pertanahan tidak memberikan tempat yang layak dan berkeadilan bagi Rakyat, fenomena yang muncul saat ini kebijakan agraria (pertanahan) terkesan hanya untuk tujuan sesaat dalam  rangka peningkatan elektabilitas dalam tahun politik.
Selama mindset siapapun pemegang  Rezim Penguasa masih menjadikan isu agraria (pertanahan) hanya untuk dagangan elektabilitas politik, maka tujuan mulia amanat konstitusi untuk kesejahteraan dan kemakmuran serta keadilan bagi bagi seluruh  Rakyat Indonesia hanya sebatas retorika atau hanya omong kosong, bahkan  hanya sekedar pemberian harapan palsu (PHP). Padahal rakyat semakin lama semakin terjepit dalam kesusahan kehidupan untuk memenuhi kebutuhan mendasar (basic need) yang sebenarnya hal itu menjadi Hak Konstitusionalnya, akan tetapi karena Rezim demi Rezim yang berkuasa abai dan tidak peduli, maka Rakyat menjadi korban kesengsaraan dan kemelaratan yang semakin mendera kehidupannya.

Semoga Bangsa ini segera lepas dari segala himpitan kehidupan yang mengancam eksistensinya.***



Prof Dr.Hasim Purba
Penulis merupakan Guru Besar FH USU/Dekan Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya