Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Jadi Korban Kejahatan Bank Asing, Nasabah Indonesia Melawan

RABU, 20 FEBRUARI 2019 | 05:41 WIB | LAPORAN:

Nasabah J Trust Bank Priscilla Gerogia mengaku telah menjadi korban kejahatan perbankan yang dilakukan bank asal Jepang itu melalui anak usaha J Trust Invesment Indonesia.

Syahrul Arubusman selaku kuasa hukum Priscilla mengatakan, adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi dan membuat kliennya yang merupakan nasabah menjadi korban saat mekanisme pelimpahan kredit pemilikan rumah (KPR) dari PT Bank J Trust kepada J Trust Invesment Indonesia.

Dia menjelaskan, Priscilla pada 2011 membuat akad kredit dengan PT Bank Mutiara Tbk. sebesar Rp 1,8 miliar dengan kewajiban pembayaran cicilan sebesar Rp 21 juta per bulan. Dalam perjalanannya sempat terjadi kemacetan pembayaran angsuran namun telah mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan Bank Mutiara.

"Setelah beralih manajemen Bank Mutiara ke J Trust utang klien kami dialihkan ke J Trust Investment Indonesia. Ironisnya, pihak manajemen kemudian meminta klien saya harus menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar. Kali berikutnya mereka datang dan meminta pengosongan rumah dengan kompensasi mendapatkan uang kerahiman sebesar Rp 50 juta," papar Syahrul kepada wartawan, Rabu (20/2).

Dia melanjutkan, J Trust Investment Indonesia kemudian melakukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Cibinong yang kemudian disusul dengan penetapan sita dengan Nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018.PN.Cbi.

Padahal, jauh sebelum itu, Priscilla telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan cara membayar secara tunai sebesar Rp 600 juta dan sisanya akan dicicil sebesar Rp 125 juta.

"Saat itu, di pertengahan jalan ketika upaya itu telah mendapatkan titik terang, secara sepihak tidak lagi ada tindak lanjut dari PT J Trust Investment Indonesia karena dua orang tim yang diutus untuk melayani klien saya sudah diberhentikan," jelas Syahrul.

Pihak Priscilla kemudian mengajukan permohonan perlawanan atas perintah penyitaan tersebut. Dalam persidangan, J Trust Investment Indonesia tidak pernah mengajukan bukti-bukti asli seperti korespondensi dengan nasabah terkait penyelesaian utang.

Perusahaan itu praktis tidak pernah memberikan kesempatan kepada Priscilla untuk melakukan langkah-langkah restrukturisasi yang diatur dalam regulasi perbankan.

"Saat ini kami sedang mengajukan banding ke pengadilan tinggi karena perlawanan kami ditolak oleh hakim di pengadilan negeri. Kami juga berencana membawa perkara ini ke ranah penundaan kewajiban pembayaran utang di pengadilan niaga dan mengadukan hal ini ke OJK, DPR dan Ombudsman," beber Syahrul. [wah]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya