Berita

Foto: Net

Bisnis

ITW: Permenhub Ojol Lemah Dan Mudah Dipersoalkan Ke MK

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Permasalahan transportasi angkutan umum berbasis aplikasi online tak kunjung diselesaikan.

Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai pemerintah telah gagap dan gagal menegakkan hukum. Parahnya, pemerintah membiarkan pelanggaran UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terus terjadi.

Kendaraan bermotor tetap beroperasi sebagai angkutan umum meski tidak memenuhi persyaratan.


Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengibaratkan pemerintah sedang beternak konflik.  

"Implikasi pembiaran itu sangat rawan terhadap upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," tegas Edison.

Setelah menuai beragam permasalahan hingga konflik barulah pemerintah membuat regulasi berturut-turut Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016, Permenhub 26/2017 dan Permenhub 108/2017. Namun ternyata ketiga permenhub ini tak berdaya untuk mengikat keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online.

Tidak hanya itu, lanjut Edison, pemerintah juga seperti lesu darah dan loyo menegakkan aturan sehingga menjamurnya sepeda motor berbasis aplikasi atau ojol menjadi angkutan umum.

"Padahal UU 22/2009 secara tegas dan jelas menyebut sepeda motor hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum," tegasnya.

Edison menekankan, bukan hanya ojol tapi juga pemerintah terseret dan dipaksa melanggar hukum.

Pasalnya, lanjut Edison, dalam draf permenhub pengaturan ojol yang akan berlaku pada awal Maret nanti, Menhub Budi Karya menggunakan diskresi seperti diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Negara.

"Menhub lupa bahwa diskresi itu dapat digunakan apabila peristiwa atau aktivitas publik tersebut tidak atau belum diatur oleh undang- undang," jelasnya.

Menurut dia, Permenhub tentang pengaturan ojol yang sedang digodok itu sangat lemah dan mudah digugurkan lewat judicial review.

"ITW tinggal menunggu Permenhub itu diundangkan dan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," pungkasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya