Berita

Presiden Jokowi/Net

Bisnis

Janji Jokowi Tidak Memberikan Izin Lahan SDA Luas Kepada Pengusaha Perlu Diuji

SELASA, 19 FEBRUARI 2019 | 10:33 WIB

KETIKA acara debat capres kedua dilangsungkan pada hari minggu 17 Febuari 2019 dengan tema " Energi, Pangan dan Infrastruktur " di hotel Sultan Jakarta telah berlangsung sangat seru, di saat itu telah terjadi dialog panas antara Jokowi dengan Prabowo soal penguasaan lahan SDA yang sangat luas oleh segelintir orang saja, termasuk dituduhkan bahwa Prabowo ada memiliki lahan sekitar 220.000 hektare (Ha) di Kalimantan Timur dan 110.000 hektare (Ha) di Aceh.

Jokowi menegaskan selama pemerintahannya tidak akan pernah memberikan izin yang sama seperti pemerintahan terdahulu.

Akan tetapi Prabowo pada "closing statement" debat telah menyatakan apabila negara membutuhkannya, dia "ikhlas" mengembalikan semua lahan HGU itu kepada  negara untuk dimanfaatkan kepada rakyat, suatu sikap ksatria yang patut kita berikan apresiasi.


Begitu juga atas sikap tegas Jokowi perlu kita diapresiasi yang telah berulang kali menegaskan bahwa "Semasa pemerintahan saya tidak akan memberikan izin terhadap lahan SDA yang luas dan sayapun tidak takut dengan siapapun kecuali sama Allah", maka posisi Jokowi sebagai capres sekaligus sebagai presiden yang masih menjabat dapat dengan mudah memenuhi janjinya yang harus ditepati dihadapan ratusan juta rakyat yang telah menyaksikan debat langsung di tempat acara atau melalui media elektronik tentu menjadi saksi akan janjinya itu seandainya dia terpilih kembali untuk periode 2019 - 2024.

Sesungguhnya tak perlu lama menunggu untuk menilai apakah janji Jokowi itu konsekuen akan benar dilaksanakan demi kemaslahatan bangsa dan negara untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang atau hanya sekedar janji-janji saja.

Karena saat ini ada satu peluang besar yang sangat cocok dia harus bisa buktikan sesuai perintah UU Minerba nomor 4 tahun 2009, yaitu adanya potensi besar lahan tambang batubara yang sudah hampir 30 tahun dikelola oleh swasta dengan PKP2B ( Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara ) generasi pertama dengan skema " Production Sharing Contract" yang akan berakhir kontraknya mulai tahun 2019 bertahap sampai dengan 2025 , semua lahan tambang dengan total produksi sekitar 200 juta metrik ton pertahun ini bisa dimiliki oleh BUMN Tambang , PLN dan Pertamina secara gratis, karena semua infrastruktur ditambang yang sudah ada  adalah merupakan barang milik negara.

Kalau Pemerintah ketika mengambil alih saham PT Freeport Indonesia mencapai 51,2 persen harus berjuang mencari pinjaman 4 miliar dolar AS oleh PT Inalum, ini ada tambang gratis kenapa tidak diambil ?, malah kalau diserahkan ke BUMN Tambang ada potensi penerimaan tambahan sekitar 2 miliar dolar AS setiap tahunnya, di luar penerimaan pajak dan royalti.

Adapun lahan tambang batubara tersebut adalah milik PT Tanito Harum ( 36.756 Ha, tahun 2019), PT Arutmin Indonesia ( 70.153 Ha, 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (30.000 Ha, 2021), PT Kaltim Prima Coal ( 90.938 Ha, 2021), PT Multi Harapan Utama ( 46.300 Ha, 2022), PT Adaro Indonesia ( 34.940 Ha, 2022), PT Kideco Jaya Agung ( 50.921 Ha, 2023) dan terakhir tambang PT Berau Coal Indonesia ( 118.400 Ha, 2025).

Caranya sangat mudah, hari inipun Presiden Jokowi tinggal perintah Mensekneg dan Menteri ESDM untuk membatalkan revisi ke 6 PP nmr 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertanyaan adalah apakah berani Presiden mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang dalam bentuk IUPK kepada ke 8 pemilik PKP2B tersebut ?, akan tetapi berani menyerahkan semua tambang batubara itu kepada BUMN tambang,  PLN dan Pertamina untuk memenuhi kebutuhan PLTU-nya diperkirakan akan mencapai 160 juta metrik ton pertahun pada tahun 2025 dan menjalankan proses hilirisasi dari sinergi antar BUMN, karena semua lahan tersebut awalnya memang dikuasai oleh PN Batubara, hanya karena KEPRES nomor 75 tahun 1996 jo Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi IB Sujana nomor 680.K/29/M/PE/1996 telah diambil alih lahan tersebut oleh Pemerintah dan di kerjasamakan dengan swasta asing dan nasional.

Rakyat menunggu janji Pak Jokowi sebelum 17 April 2019.

Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya