Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Ancaman Hukuman Di Bawah 4 Tahun, Seharusnya Ahmad Dhani Tidak Ditahan

SABTU, 16 FEBRUARI 2019 | 16:17 WIB | LAPORAN:

Pengacara terus berupaya melakukan upaya hukum atas penahanan musisi kondang sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani oleh tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bukan hanya itu, upaya banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mereka lakukan.

Pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah melakukan upaya protes dan melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penahanan Kejari Surabaya atas kasus dan penahanan kliennya.

"Jadi kita protes bahwasanya kami juga melakukan upaya banding dan masih memerlukan keterangan dari Mas Dhani," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/2).


Untuk itu, diharapkannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan klarifikasi terperinci terkait penahanan Dhani di provinsi paling timur Pulau Jawa itu.

"Pengadilan kan menetapkan penahanan itu kan di Jakarta. Jadi yuridiksi atau wilayah hukumnya itukan di Jakarta, bukan di Surabaya. Artinya, kami juga minta ke Pengadilan Tinggi agar Mas Dhani dipindahkan kembali ke Jakarta. Karena upaya hukum di sini juga tidak kalah penting dengan proses hukum yang di sana," jelasnya.

Karena seyogyanya, lanjut dia, ancaman hukuman dalam dakwaan pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Jo pasal 45 ayat 3 UU 19/2019 tentang perubahan atas UU 11/2018 tentang ITE oleh Kejari Surabaya itu hanya di bawah empat tahun.

"Di Surabaya itukan ancaman hukumannya kan cuma 4 tahun, pasal 27 ayat 3 itu. Itu kan seharusnya kan tidak ditahan gitu. Seharusnya tidak ada penahanan di Surabaya. Jadi proses hukum persidangan Mas Dhani itu harusnya tidak ada yang namanya penahanan," pungkasnya.

Sebelum dipindahkan ke Surabaya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara. Hakim menilai Dhani terbukti secara sah melakukan pelanggaran atas Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya