Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Ancaman Hukuman Di Bawah 4 Tahun, Seharusnya Ahmad Dhani Tidak Ditahan

SABTU, 16 FEBRUARI 2019 | 16:17 WIB | LAPORAN:

Pengacara terus berupaya melakukan upaya hukum atas penahanan musisi kondang sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani oleh tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bukan hanya itu, upaya banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mereka lakukan.

Pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah melakukan upaya protes dan melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penahanan Kejari Surabaya atas kasus dan penahanan kliennya.

"Jadi kita protes bahwasanya kami juga melakukan upaya banding dan masih memerlukan keterangan dari Mas Dhani," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/2).

Untuk itu, diharapkannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan klarifikasi terperinci terkait penahanan Dhani di provinsi paling timur Pulau Jawa itu.

"Pengadilan kan menetapkan penahanan itu kan di Jakarta. Jadi yuridiksi atau wilayah hukumnya itukan di Jakarta, bukan di Surabaya. Artinya, kami juga minta ke Pengadilan Tinggi agar Mas Dhani dipindahkan kembali ke Jakarta. Karena upaya hukum di sini juga tidak kalah penting dengan proses hukum yang di sana," jelasnya.

Karena seyogyanya, lanjut dia, ancaman hukuman dalam dakwaan pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Jo pasal 45 ayat 3 UU 19/2019 tentang perubahan atas UU 11/2018 tentang ITE oleh Kejari Surabaya itu hanya di bawah empat tahun.

"Di Surabaya itukan ancaman hukumannya kan cuma 4 tahun, pasal 27 ayat 3 itu. Itu kan seharusnya kan tidak ditahan gitu. Seharusnya tidak ada penahanan di Surabaya. Jadi proses hukum persidangan Mas Dhani itu harusnya tidak ada yang namanya penahanan," pungkasnya.

Sebelum dipindahkan ke Surabaya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara. Hakim menilai Dhani terbukti secara sah melakukan pelanggaran atas Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya