Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Ancaman Hukuman Di Bawah 4 Tahun, Seharusnya Ahmad Dhani Tidak Ditahan

SABTU, 16 FEBRUARI 2019 | 16:17 WIB | LAPORAN:

Pengacara terus berupaya melakukan upaya hukum atas penahanan musisi kondang sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani oleh tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bukan hanya itu, upaya banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mereka lakukan.

Pengacara Dhani, Ali Lubis mengatakan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah melakukan upaya protes dan melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penahanan Kejari Surabaya atas kasus dan penahanan kliennya.

"Jadi kita protes bahwasanya kami juga melakukan upaya banding dan masih memerlukan keterangan dari Mas Dhani," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/2).


Untuk itu, diharapkannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan klarifikasi terperinci terkait penahanan Dhani di provinsi paling timur Pulau Jawa itu.

"Pengadilan kan menetapkan penahanan itu kan di Jakarta. Jadi yuridiksi atau wilayah hukumnya itukan di Jakarta, bukan di Surabaya. Artinya, kami juga minta ke Pengadilan Tinggi agar Mas Dhani dipindahkan kembali ke Jakarta. Karena upaya hukum di sini juga tidak kalah penting dengan proses hukum yang di sana," jelasnya.

Karena seyogyanya, lanjut dia, ancaman hukuman dalam dakwaan pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Jo pasal 45 ayat 3 UU 19/2019 tentang perubahan atas UU 11/2018 tentang ITE oleh Kejari Surabaya itu hanya di bawah empat tahun.

"Di Surabaya itukan ancaman hukumannya kan cuma 4 tahun, pasal 27 ayat 3 itu. Itu kan seharusnya kan tidak ditahan gitu. Seharusnya tidak ada penahanan di Surabaya. Jadi proses hukum persidangan Mas Dhani itu harusnya tidak ada yang namanya penahanan," pungkasnya.

Sebelum dipindahkan ke Surabaya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara. Hakim menilai Dhani terbukti secara sah melakukan pelanggaran atas Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya