Berita

Publika

#UninstallBukalapak Dan #UninstallJokowi Hanya Buat Situasi Panas

SABTU, 16 FEBRUARI 2019 | 13:49 WIB

SAYA menyoroti tagar #uninstallbukalapak yang viral di media sosial sejak Kamis (14/2). Keberadaan tagar itu dibuat sebagai bentuk kekecewaan kepada CEO Bukalapak Achmad Zaky, karena mencuit menginginkan adanya presiden baru.

Zaky sempat memunculkan perbandingan soal dana riset soal industri 4.0, yang menempatkan Indonesia di posisi ke-43. Lalu, netizen mempersoalkan tulisan "mudah-mudahan presiden baru bisa naikin" di bagian bawah cuitannya.

Kicauan itu menjadi pertentangan, karena Zaky dinilai menginginkan adanya presiden baru atau dalam arti pengganti Presiden petahana Joko Widodo. Hingga akhirnya, netizen ramai ramai membuat tagar #UninstallBukalapak.


Menurut saya, kicauan di twitter, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Keberadaan #uninstallbukalapak itu mencerminkan netizen di Indonesia belum cukup dewasa dalam menggunakan media sosial. Seharusnya, pada saat menggunakan media sosial, netizen mencermati dan memahami komentar dari seorang tokoh.

Sehingga, tidak langsung menjustifikasi seseorang itu masuk masing-masing kelompok dalam pertarungan pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Apalagi, dalam masa kampanye saat ini, aktivitas dan tingkah laku tokoh kerap menjadi pusat perhatian publik.

Berawal dari #uninstallbukalapak, justru menimbulkan pertentangan antara dua kubu capres-cawapres di medsos. Hingga berujung pada #UninstallJokowi dan #InstallPrabowo.

Padahal, menurut saya, munculnya tanda pagar-tanda pagar seperti itu dapat membuat situasi politik di tanah air menjadi panas. Bukankah, untuk mengganti presiden-wakil presiden sudah ditetapkan melalui cara konstitusional melalui penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Seiring perkembangan zaman, keberadaan media sosial tidak dapat dicegah. Media sosial memberikan manfaat bagi manusia salah satunya menerima berbagai macam informasi.

Namun, sebagai pengguna media sosial, netizen harus berhati-hati dan cermat. Jangan sampai keberadaan media sosial disalahgunakan hanya untuk menebar ujaran kebencian dan permusuhan terhadap seseorang ataupun kelompok.

Apalagi, pemerintah Jokowi sudah menerbitkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini sebagai langkah preventif mengantisipasi pelanggaran di media sosial. [***]

Darmansyah
Penggiat media sosial.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya