Berita

Hukum

Fadjroel Dan Guntur Romli Dilaporkan Gara-gara Kicauan Sandiwara Sandiaga

SABTU, 16 FEBRUARI 2019 | 05:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Kicauan Fadjroel Rahman dan Guntur Romli mengenai sandiwara petani bawang asal Brebes, Moh Subkhan dengan Sandiaga Uno di twitter berbuntut panjang. Kedua pendukung Jokowi itu dilaporkan ke polisi oleh pendukung Prabowo-Sandi, M. Chusni Mobarok.

"Keduanya patut diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 juncto Pasal 157 KUHP dan Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Chusni yang juga anggota Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri, Jumat (15/2). Chusni menuding Fadjroel dan Guntur Romi telah menuduh dan menyebarkan berita bohong melalui media sosial karena mengunggah foto surat permohonan maaf yang seolah-olah dibuat oleh Subhan yang berisi pengakuan telah melakukan sandiwara kebohongan dengan Sandiaga ketika cawapres nomor urut 02 itu kampanye di Brebes.


Belakangan Subkhan dalam keterangannya yang dimuat sejumlah media online menyatakan tidak pernah mengakui telah bersandiwara dan menyampaikan permintaan maaf. Dalam hemat Chusni, Fadjroel dan Guntur Romli telah menyebarkan berita bohong, fitnah, ujaran kebencian dan provokasi.

"Penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Fadjroel Rachman dan Guntur Romli penuh dengan fitnah, provokasi, dan ujaran kebencian, menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat khususnya para pendukung Prabowo-Sandi," tukas Chusni.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya