Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kembangkan Suap PLTU Riau-1, KPK Tetapkan Samin Tan Jadi Tersangka

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 20:47 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal sebagai tersangka dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
 
"Dari bukti-bukti didapatkan KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan) selaku pemilik perusahaan PT BLEM," jelas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut Laode, penetapan tersebut merupakan pengembangan skandal suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo.


Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni Saragih terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin ‎Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

"Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKR dengan Kementerian ESDM," ujar Laode.

Sebagai wakil ketua Komisi VII dan anggota Panja Minerba, Eni Saragih diduga telah menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta uang dari Samin Tan untuk keperluan suaminya Al Khadziq yang mengikuti Pilkada Temanggung.

"Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar," papar ‎Laode.‎

Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipior junto pasal 64 ayat 1 KUHP.‎ [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya