Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kembangkan Suap PLTU Riau-1, KPK Tetapkan Samin Tan Jadi Tersangka

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 20:47 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal sebagai tersangka dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
 
"Dari bukti-bukti didapatkan KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan) selaku pemilik perusahaan PT BLEM," jelas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut Laode, penetapan tersebut merupakan pengembangan skandal suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo.

Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni Saragih terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin ‎Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

"Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKR dengan Kementerian ESDM," ujar Laode.

Sebagai wakil ketua Komisi VII dan anggota Panja Minerba, Eni Saragih diduga telah menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta uang dari Samin Tan untuk keperluan suaminya Al Khadziq yang mengikuti Pilkada Temanggung.

"Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar," papar ‎Laode.‎

Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipior junto pasal 64 ayat 1 KUHP.‎ [wah]

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

UPDATE

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Sekjen PDIP Sambut Rombongan Pembawa Obor Api Perjuangan di Kemayoran

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:29

Emas Antam Merosot Rp12 Ribu Jelang Libur Panjang

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:03

KIPP: Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Melemahkan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:01

IKA Unpad dan IA ITB Dapat Mandat Wujudkan SMA Terbuka

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:50

Komisi VI DPR Diminta Cepat Atasi Masalah Indofarma

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:43

Tiktok Bakal PHK Karyawan di Divisi Operasional dan Marketing Secara Global

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:37

Pemerintah RI Siapkan Dana Rp7,3 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:18

Kostrad Gelar LTPT Steling Malam di Pasuruan

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:16

DPR Soroti Biaya Pendidikan di Daerah 3T

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:59

Selengkapnya