Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kembangkan Suap PLTU Riau-1, KPK Tetapkan Samin Tan Jadi Tersangka

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 20:47 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal sebagai tersangka dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
 
"Dari bukti-bukti didapatkan KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan) selaku pemilik perusahaan PT BLEM," jelas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut Laode, penetapan tersebut merupakan pengembangan skandal suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo.


Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni Saragih terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin ‎Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

"Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKR dengan Kementerian ESDM," ujar Laode.

Sebagai wakil ketua Komisi VII dan anggota Panja Minerba, Eni Saragih diduga telah menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta uang dari Samin Tan untuk keperluan suaminya Al Khadziq yang mengikuti Pilkada Temanggung.

"Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar," papar ‎Laode.‎

Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipior junto pasal 64 ayat 1 KUHP.‎ [wah]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya