Berita

Lukman Hakim Saifuddin/net

Politik

Kasus Satu Jari Menag Dan Bupati Madina Dibawa Ke DKPP

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 20:04 WIB | LAPORAN:

Laporan Aliansi Anak Bangsa atas dugaan pelangaran kampanye yang dilakukan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan, ditolak.
Tidak putus asa. Pelapor berniat membawa perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan atas Lukman dan Dahlan dilakukan Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) berlangsung pada pertengahan Januari lalu.

Lukman dan Dahlan dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu karena mengacungkan satu jari saat menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 18 Desember 2018. Saat itu, mereka menghadap presiden untuk menyampaikan undangan tabligh akbar di Mandailing Natal. Sudah umum simbol satu jari identik dengan nomor peserta Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.


"Padahal di sebelah beliau (Menteri Agama dan Bupati Madina), ada Presiden Jokowi. Saat itu katanya mereka mau mengundang (Jokowi) ke acara tablig akbar atau sejenis itu," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/2).

Namun, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menolak laporan. Alasannya, aturan mengharuskan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan paling lama tujuh hari setelah kejadian atau setelah dipublikasikan.

"Ternyata, kejadiannya sudah dipublikasikan melalui online. Sehingga batas akhir pelaporan tanggal 25 Desember. Kalau menurut versi kami, secara hukum, laporan kami tiga hari sejak diketahui oleh pelapor, bukan sejak dipublikasikan," jelasnya.

Tak lama setelah laporannya ditolak, Damai mengaku berkonsultasi dengan salah satu mantan Komisioner Bawaslu RI. Ia mendapat penjelasan bahwa yang dimaksud UU adalah batas pelaporan 7 hari setelah terlapor mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu, bukan 7 hari setelah kejadian.

"Ketika dikonfirmasi, orang Bawaslu berkelit bahwa penolakan laporan berasal dari polisi di Gakkumdu. Itu plin-plan namanya," sesal Damai.

Tak terima dengan putusan tersebut, pihaknya berniat melaporkan kasus ini ke DKPP.

"Kami akan lapor ke DKPP secepatnya," tambah Damai. [ald]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya