Berita

Lukman Hakim Saifuddin/net

Politik

Kasus Satu Jari Menag Dan Bupati Madina Dibawa Ke DKPP

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 20:04 WIB | LAPORAN:

Laporan Aliansi Anak Bangsa atas dugaan pelangaran kampanye yang dilakukan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan, ditolak.
Tidak putus asa. Pelapor berniat membawa perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan atas Lukman dan Dahlan dilakukan Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) berlangsung pada pertengahan Januari lalu.

Lukman dan Dahlan dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu karena mengacungkan satu jari saat menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 18 Desember 2018. Saat itu, mereka menghadap presiden untuk menyampaikan undangan tabligh akbar di Mandailing Natal. Sudah umum simbol satu jari identik dengan nomor peserta Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.


"Padahal di sebelah beliau (Menteri Agama dan Bupati Madina), ada Presiden Jokowi. Saat itu katanya mereka mau mengundang (Jokowi) ke acara tablig akbar atau sejenis itu," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/2).

Namun, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menolak laporan. Alasannya, aturan mengharuskan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan paling lama tujuh hari setelah kejadian atau setelah dipublikasikan.

"Ternyata, kejadiannya sudah dipublikasikan melalui online. Sehingga batas akhir pelaporan tanggal 25 Desember. Kalau menurut versi kami, secara hukum, laporan kami tiga hari sejak diketahui oleh pelapor, bukan sejak dipublikasikan," jelasnya.

Tak lama setelah laporannya ditolak, Damai mengaku berkonsultasi dengan salah satu mantan Komisioner Bawaslu RI. Ia mendapat penjelasan bahwa yang dimaksud UU adalah batas pelaporan 7 hari setelah terlapor mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu, bukan 7 hari setelah kejadian.

"Ketika dikonfirmasi, orang Bawaslu berkelit bahwa penolakan laporan berasal dari polisi di Gakkumdu. Itu plin-plan namanya," sesal Damai.

Tak terima dengan putusan tersebut, pihaknya berniat melaporkan kasus ini ke DKPP.

"Kami akan lapor ke DKPP secepatnya," tambah Damai. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya