Berita

Lukman Hakim Saifuddin/net

Politik

Kasus Satu Jari Menag Dan Bupati Madina Dibawa Ke DKPP

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 20:04 WIB | LAPORAN:

Laporan Aliansi Anak Bangsa atas dugaan pelangaran kampanye yang dilakukan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan, ditolak.
Tidak putus asa. Pelapor berniat membawa perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan atas Lukman dan Dahlan dilakukan Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) berlangsung pada pertengahan Januari lalu.

Lukman dan Dahlan dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu karena mengacungkan satu jari saat menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 18 Desember 2018. Saat itu, mereka menghadap presiden untuk menyampaikan undangan tabligh akbar di Mandailing Natal. Sudah umum simbol satu jari identik dengan nomor peserta Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.


"Padahal di sebelah beliau (Menteri Agama dan Bupati Madina), ada Presiden Jokowi. Saat itu katanya mereka mau mengundang (Jokowi) ke acara tablig akbar atau sejenis itu," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/2).

Namun, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menolak laporan. Alasannya, aturan mengharuskan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan paling lama tujuh hari setelah kejadian atau setelah dipublikasikan.

"Ternyata, kejadiannya sudah dipublikasikan melalui online. Sehingga batas akhir pelaporan tanggal 25 Desember. Kalau menurut versi kami, secara hukum, laporan kami tiga hari sejak diketahui oleh pelapor, bukan sejak dipublikasikan," jelasnya.

Tak lama setelah laporannya ditolak, Damai mengaku berkonsultasi dengan salah satu mantan Komisioner Bawaslu RI. Ia mendapat penjelasan bahwa yang dimaksud UU adalah batas pelaporan 7 hari setelah terlapor mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu, bukan 7 hari setelah kejadian.

"Ketika dikonfirmasi, orang Bawaslu berkelit bahwa penolakan laporan berasal dari polisi di Gakkumdu. Itu plin-plan namanya," sesal Damai.

Tak terima dengan putusan tersebut, pihaknya berniat melaporkan kasus ini ke DKPP.

"Kami akan lapor ke DKPP secepatnya," tambah Damai. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya