Berita

Foto: Net

Bisnis

Pinjaman Online Memakan Korban, OJK Tak Bisa Lepas Tangan

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 09:43 WIB | LAPORAN:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum semestinya lebih tegas melindungi masyarakat dari rentenir berkedok fintech pinjaman online.

"Korban bunuh diri kemarin adalah puncak gunung es dari persoalan rentenir online. Yang berwenang harus segera berbenah dan bertindak tegas melindungi masyarakat dari jeratan mereka," ujar anggota Komisi XI DPR, Mucharam dari Fraksi PKS dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/2).

Sebelumnya pada hari Rabu (13/2) lalu, seorang pengemudi taksi online nekat menghabisi nyawanya sendiri lantaran tercekik pinjaman online. Dalam suratnya ia meninggalkan pesan kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan pada dirinya.


Ecky menjelaskan, OJK tidak boleh berlepas tangan dengan berdalil perusahaan tersebut illegal. Baik OJK maupun aparat penegak hukum justru harus lebih proaktif dan saling berkoordinasi memburu perusahaan-perusahaan fintech ilegal tersebut.

"Tahun lalu yang masuk ke LBH saja sudah 1.300 aduan. Tentu jumlah korban sebenarnya lebih banyak lagi. Nasabah tercekik dengan tingginya bunga pinjaman, administrasi yang abu-abu dan merugikan nasabah, serta pelanggaran hukum dalam penagihan utang," ulasnya.

Ia mencatat bunga pinjaman fintech ini ada yang mencapai 450 persen per tahun. Bahkan lebih tinggi dari rentenir bank keliling yang sering beredar di masyarakat.

"Fintech semestinya didorong dengan semangat inklusi ekonomi, efisiensi, dan transparansi. Di samping itu juga harus ditetapkan batas atas bunga pinjaman agar tidak ada ruang gerak mereka.

"Tidak boleh ada Fintech yang beroperasi tanpa izin OJK," tegasnya.

Ecky mengingatkan, dari data terakhir yang diperoleh, diperkirakan dari 475 fintech yang beroperasi, baru 78 yang terdaftar.

"Di sini aparat perlu bertindak lebih tegas," tutup Ecky.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya