Berita

Foto: Net

Bisnis

Pinjaman Online Memakan Korban, OJK Tak Bisa Lepas Tangan

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 09:43 WIB | LAPORAN:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum semestinya lebih tegas melindungi masyarakat dari rentenir berkedok fintech pinjaman online.

"Korban bunuh diri kemarin adalah puncak gunung es dari persoalan rentenir online. Yang berwenang harus segera berbenah dan bertindak tegas melindungi masyarakat dari jeratan mereka," ujar anggota Komisi XI DPR, Mucharam dari Fraksi PKS dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/2).

Sebelumnya pada hari Rabu (13/2) lalu, seorang pengemudi taksi online nekat menghabisi nyawanya sendiri lantaran tercekik pinjaman online. Dalam suratnya ia meninggalkan pesan kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan pada dirinya.


Ecky menjelaskan, OJK tidak boleh berlepas tangan dengan berdalil perusahaan tersebut illegal. Baik OJK maupun aparat penegak hukum justru harus lebih proaktif dan saling berkoordinasi memburu perusahaan-perusahaan fintech ilegal tersebut.

"Tahun lalu yang masuk ke LBH saja sudah 1.300 aduan. Tentu jumlah korban sebenarnya lebih banyak lagi. Nasabah tercekik dengan tingginya bunga pinjaman, administrasi yang abu-abu dan merugikan nasabah, serta pelanggaran hukum dalam penagihan utang," ulasnya.

Ia mencatat bunga pinjaman fintech ini ada yang mencapai 450 persen per tahun. Bahkan lebih tinggi dari rentenir bank keliling yang sering beredar di masyarakat.

"Fintech semestinya didorong dengan semangat inklusi ekonomi, efisiensi, dan transparansi. Di samping itu juga harus ditetapkan batas atas bunga pinjaman agar tidak ada ruang gerak mereka.

"Tidak boleh ada Fintech yang beroperasi tanpa izin OJK," tegasnya.

Ecky mengingatkan, dari data terakhir yang diperoleh, diperkirakan dari 475 fintech yang beroperasi, baru 78 yang terdaftar.

"Di sini aparat perlu bertindak lebih tegas," tutup Ecky.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya