Berita

Foto: Net

Bisnis

Pinjaman Online Memakan Korban, OJK Tak Bisa Lepas Tangan

JUMAT, 15 FEBRUARI 2019 | 09:43 WIB | LAPORAN:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum semestinya lebih tegas melindungi masyarakat dari rentenir berkedok fintech pinjaman online.

"Korban bunuh diri kemarin adalah puncak gunung es dari persoalan rentenir online. Yang berwenang harus segera berbenah dan bertindak tegas melindungi masyarakat dari jeratan mereka," ujar anggota Komisi XI DPR, Mucharam dari Fraksi PKS dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/2).

Sebelumnya pada hari Rabu (13/2) lalu, seorang pengemudi taksi online nekat menghabisi nyawanya sendiri lantaran tercekik pinjaman online. Dalam suratnya ia meninggalkan pesan kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan pada dirinya.

Ecky menjelaskan, OJK tidak boleh berlepas tangan dengan berdalil perusahaan tersebut illegal. Baik OJK maupun aparat penegak hukum justru harus lebih proaktif dan saling berkoordinasi memburu perusahaan-perusahaan fintech ilegal tersebut.

"Tahun lalu yang masuk ke LBH saja sudah 1.300 aduan. Tentu jumlah korban sebenarnya lebih banyak lagi. Nasabah tercekik dengan tingginya bunga pinjaman, administrasi yang abu-abu dan merugikan nasabah, serta pelanggaran hukum dalam penagihan utang," ulasnya.

Ia mencatat bunga pinjaman fintech ini ada yang mencapai 450 persen per tahun. Bahkan lebih tinggi dari rentenir bank keliling yang sering beredar di masyarakat.

"Fintech semestinya didorong dengan semangat inklusi ekonomi, efisiensi, dan transparansi. Di samping itu juga harus ditetapkan batas atas bunga pinjaman agar tidak ada ruang gerak mereka.

"Tidak boleh ada Fintech yang beroperasi tanpa izin OJK," tegasnya.

Ecky mengingatkan, dari data terakhir yang diperoleh, diperkirakan dari 475 fintech yang beroperasi, baru 78 yang terdaftar.

"Di sini aparat perlu bertindak lebih tegas," tutup Ecky.[wid]


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya