Berita

Agus Rahardjo/Net

Hukum

KPK Bakal Undang Taspen Dan Asabri Bahas Amanat UU SJSN

KAMIS, 14 FEBRUARI 2019 | 03:25 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi di instansinya.

Atas alasan tu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Rabu (13/2).

Dengan MoU ini, kedua institusi tersebut akan bersama-sama mengawal implementasi jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan juga implementasi jaminan sosial secara nasional di Indonesia. Termasuk, berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundangan.


"Sebagaimana kita ketahui tadi disampaikan oleh Bapak Ketua KPK bahwa ada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Nah, ini bagaimana harmonisasi regulasinya, bagaimana persiapannya, bagaimana implementasinya," katanya di Gedung KPK, Rabu (13/2).

Kerja sama ini, lanjutnya, juga untuk melaksanakan kajian sistem jaminan sosial di Indonesia. Tujuannya, agar kesejahteraan bisa dicapai.

"Kami siap dengan KPK untuk melakukan kajian terkait implementasi jaminan sosial di Indonesia untuk memberi perlindungan dalam mendukung kesejahteraan," katanya.

UU SJSN telah mengamanatkan agar PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mengalihkan program kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2029.

Oleh karena itu, KPK merasa perlu ada 'roadmap' regulasi untuk menuju ke arah 2029, dan BPJS juga siap dengan KPK untuk melakukan kajian terkait dengan implementasi jaminan sosial di Indonesia.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan akan mengundang PT Taspen dan ASABRI untuk membahas pengalihan program tersebut dengan BPJS ketenagakerjaan.

"Itu termasuk kajian kami, jadi kalau sudah diperintahkan oleh UU pada 2029 harus bergabung. mestinya kita sudah mempersiapkan diri ya, jadi 'roadmap'-nya nanti perpindahannya seperti apa, nanti kita akan mengundang banyak pihak, BPJS Ketenagakerjaan kemudian juga mengundang Taspen dan ASABRI," ujar Agus.

KPK pun, kata dia, telah menerima laporan dari banyak pihak terutama soal dana pensiun. Misalkan di Jawa Timur, pegawainya terima pensiun yang sangat rendah sekali.

"Itu menjadi fokus kami nanti dalam kajian supaya kita bisa bisa merekomendasikan kepada pemerintah jalan yang paling baik untuk menata sistem 'social security' di negara kita," katanya pula.

Roadmap ini sesuai dengan usulan Komisi IX DPR. Mereka ingin pemerintah segera menyusun roadmap khusus yang mengatur pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerja non ASN.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjelakan bahwa roadmap ini akan mengakhiri dualisme pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ASN, PPPK dan pekerja non ASN yang saat ini masih terpecah antara Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan dan PT Taspen (Persero).

“Karena pemerintah belum melebur badan-badan yang lain, sehingga semua masih berebut kepesertaan,” tegasnya. [ian]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya