Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Vonis Bebas Syamsul Rizal Mencederai Semangat Pemberantasan Narkoba

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 20:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap Syamsul Rizal yang didakwa sebagai bandar sabu-sabu menjadi anomali dan menciderai semangat pemberantasan narkoba. Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung didesak proaktif menyelidiki putusan bebas tersebut.

Desakan disampaikan Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni. Dia
mengatakan mendapat informasi baik Polri maupun kejaksaan telah memberikan bukti lengkap mengenai jaringan sabu 3,4 kg yang menjerat Syamsul Rizal, namun hakim menjatuhkan vonis bebas.

"Saya takjub dengan putusan tersebut, ini tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba," kata Sahroni, Rabu (13/2).

"Saya takjub dengan putusan tersebut, ini tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba," kata Sahroni, Rabu (13/2).

Sahroni mengingatkan, paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia masih menggambarkan adanya sorotan negatif terhadap hakim. Fakta bahwa KPK beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum hakim semakin memperkuat anggapan negatif masyarakat terhadap sistem peradilan.

Karenanya Sahroni mendorong KY menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar puluhan kilogram sabu-sabu tersebut. Tujuannya tegas Sahroni, agar masyarakat mengerti apakah vonis bebas itu karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah.

"Komisi Yudisial dan Bawas MA harus proaktif memantau peradilan kasus besar, termasuk vonis bebas untuk bandar narkoba 3,4 Kg sabu yang banyak pihak nilai janggal ini. KY dan Bawas MA harus memastikan apakah ada hakim yang bermain dalam kasus ini atau tidak," jelas Sahroni.

Syamsul Rijal alias Kijang ditangkap di wilayah batas Indonesia-Malaysia pada September 2018. Sebelumnya ia menjadi buronan sejak April 2016 pascapenangkapan empat tersangka yakni Brigpol Supardi, Edy Wilow, Haris, dan Brigpol Eddy Chandra yang keseluruhannya telah divonis 16 tahun penjara.

Barang bukti sabu-sabu seberat 3,4 kg milik jaringan ini diperoleh jajaran Polres Pinrang pada tanggal 7 April 2016 lalu di rumah orang tua Supardi di Kampung Kanni Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Syamsul Rijal yang tercatat sebagai warga jalan Bintang,Kelurahan Pacongan, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang juga disebut sebagai bandar besar yang terkait jaringan Hendra (kasus 5 Kg Shabu ) dan Cullang tersangka yang telah ditembak mati oleh polisi.

Selain KY, politisi Nasdem yang kembali menjadi Caleg dari Dapil Jakarta III ini juga meminta pimpinan Polri dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap Syamsul Rijal.

"Kapolri dan Jaksa Agung juga harus memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pastikan apakah memang penyidikan hingga dakwaan ada bermasalah dan berdampak pada lemahnya bukti. Apakah ada jajarannya yang bermain mata dalam kasus ini," pesan Sahroni.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya