Berita

Hukum

KPK Identifikasi 20 Proyek SPAM Terjadi Praktik Suap

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 09:47 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

. Komisi Pemberantasan Korupsi menyeselakan sampai saat ini telah teridentifikasi adanya 20 proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.

"Ketika penyidikan dilakukan semakin berkembang dan menguat bukti-bukti bahwa dugaan praktik yang sama, sekarang ada 16 PPK lain yang sudah kembalikan uang juga dan juga ada aliran dana," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (12/2) malam.

KPK pun, lanjut Febri, juga menyoroti soal pengawasan internal di Kementerian PUPR. Karena salah satu faktornya pengawasan internal belum bisa menjangkau atau mencium keberadaan dugaan penyimpangan-penyimpangan di Kementerian PUPR.


Terkait hal itu, KPK telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR, Widiarto pada 15 Januari 2019 lalu. Itu dilakukan sebagai salah satu untuk mendalami sebenarnya apa yang sudah mereka pantau, apa yang sudah mereka temukan terkait dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,7 miliar dari 16 PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR.

"Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata dia.

Pengembalian itu sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses. Terlebih, kata Febri, KPK telah memeriksa PPK PPSM Lampung Ahmad Syafaruddin, PNS pada Kementerian PUPR Moh Ali Tasriep, Kasatker PAM Strategis Rahmsi Budi Siswanto dalam kasus tersebut.

"Penyidik mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka," kata Febri. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya