Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Mengantri Penegakan Hukum

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 05:29 WIB | OLEH:

SEMAKIN lama waktu yang dibelanjakan seseorang dalam menunggu penyelesaian tindak pidana, maka kekhawatiran adanya peluang terjadinya masalah ketidakadilan dalam menegakkan hukum menjadi semakin lebih besar.

Dengan waktu tunggu yang semakin lama, muncullah peluang terjadinya kegiatan jalan pintas. Jalan pintas untuk mempercepat proses penyelesaian tindak pidana yang semula lambat menjadi tepat waktu.

Apabila dapat dipercepat, berarti terdapat pula peluang terjadinya proses untuk memperlambat penyelesaian suatu tindak pidana. Di sinilah awal mula muncul peluang terjadinya pasar gelap dalam penyelesaian tindak pidana. Pasar gelap yang memperbesar peluang terjadinya fenomena mafia peradilan.


Latar belakang ditemukannya mafia peradilan pada masa yang lalu, maka pada sisi lain muncul fenomena persepsi hukum berat sebelah.

Hukum terpersepsikan tumpul ke atas, hukum tajam ke bawah. Muncul pula persepsi sentimen negatif berupa persoalan seharga kambing, namun proses keadilan dalam menegakkan hukum terpersepsikan menghabiskan biaya seharga sapi.

Kelebihan beban pekerjaan dibandingkan kapasitas dalam menyelesaikan tindak pidana adalah menjadi cikal bakal terjadinya isu masalah keadilan dalam penegakan hukum.

Masalah yang dipicu oleh lamanya waktu mengantri dalam penegakan hukum. Masalah yang timbul dari ketidaksamaan pada peluang waktu tunggu dalam pelayanan proses penyelesaian tindak pidana

Diketahui jumlah tindak pidana sebanyak 352.936 tahun 2015 di tingkat Kepolisian Daerah berdasarkan data dari Biro Pengendalian Operasi Mabes Polri tahun 2018. Jumlah tindak pidana naik menjadi 357.197 tahun 2016.

Persoalannya adalah persentase penyelesaian tindak pidana sebesar 58,13 persen (205.162 kasus) tahun 2015 dan sebesar 58,74 persen (209.818 kasus) tahun 2016.

Ketika kapasitas penyelesaian tindak pidana lebih kecil dibandingkan kedatangan jumlah tindak pidana, maka terjadilah masalah klasik berupa meningkatnya waktu yang dibelanjakan oleh terpidana dan pelapor untuk menunggu penyelesaian peristiwa tindak pidana.

Dengan kapasitas penyelesaian yang seperti itu, maka terjadilah deret aritmatika persoalan akumulasi penyelesaian tindak pidana. Misalkan tahun 2015 sebagai tahun dasar, maka terdapat 147.774 kasus tersisa tahun 2015 yang belum diselesaikan dan sebanyak 147.379 tahun 2016.

Sementara proses hukum tindak pidana berlanjut ke kejaksaan dan kehakiman, dan seterusnya sampai suatu penyelesaian tindak pidana mencapai inkrah.

Akan tetapi, upaya untuk menaikkan kapasitas penyelesaian tindak pidana terkendala oleh semakin besarnya akumulasi utang pemerintah, yang lebih memprioritaskan pendanaan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Pembangunan yang waktu untuk balik modal berjangka lebih panjang dibandingkan masalah antrian penyelesaian tindak pidana.

Misalnya, tarif infrastruktur jalan tol tidak ditetapkan atas dasar kemampuan konsumen terendah dalam membayar berdasarkan mekanisme penetapan harga dalam kebijakan ekonomi publik.

Masalah baru, yang berpotensi menambah kedatangan akumulasi pelaporan penegakan hukum. [***]

Penulis adalah peneliti INDEF dan pengajar Universitas Mercu Buana.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya