Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Mengantri Penegakan Hukum

RABU, 13 FEBRUARI 2019 | 05:29 WIB | OLEH:

SEMAKIN lama waktu yang dibelanjakan seseorang dalam menunggu penyelesaian tindak pidana, maka kekhawatiran adanya peluang terjadinya masalah ketidakadilan dalam menegakkan hukum menjadi semakin lebih besar.

Dengan waktu tunggu yang semakin lama, muncullah peluang terjadinya kegiatan jalan pintas. Jalan pintas untuk mempercepat proses penyelesaian tindak pidana yang semula lambat menjadi tepat waktu.

Apabila dapat dipercepat, berarti terdapat pula peluang terjadinya proses untuk memperlambat penyelesaian suatu tindak pidana. Di sinilah awal mula muncul peluang terjadinya pasar gelap dalam penyelesaian tindak pidana. Pasar gelap yang memperbesar peluang terjadinya fenomena mafia peradilan.


Latar belakang ditemukannya mafia peradilan pada masa yang lalu, maka pada sisi lain muncul fenomena persepsi hukum berat sebelah.

Hukum terpersepsikan tumpul ke atas, hukum tajam ke bawah. Muncul pula persepsi sentimen negatif berupa persoalan seharga kambing, namun proses keadilan dalam menegakkan hukum terpersepsikan menghabiskan biaya seharga sapi.

Kelebihan beban pekerjaan dibandingkan kapasitas dalam menyelesaikan tindak pidana adalah menjadi cikal bakal terjadinya isu masalah keadilan dalam penegakan hukum.

Masalah yang dipicu oleh lamanya waktu mengantri dalam penegakan hukum. Masalah yang timbul dari ketidaksamaan pada peluang waktu tunggu dalam pelayanan proses penyelesaian tindak pidana

Diketahui jumlah tindak pidana sebanyak 352.936 tahun 2015 di tingkat Kepolisian Daerah berdasarkan data dari Biro Pengendalian Operasi Mabes Polri tahun 2018. Jumlah tindak pidana naik menjadi 357.197 tahun 2016.

Persoalannya adalah persentase penyelesaian tindak pidana sebesar 58,13 persen (205.162 kasus) tahun 2015 dan sebesar 58,74 persen (209.818 kasus) tahun 2016.

Ketika kapasitas penyelesaian tindak pidana lebih kecil dibandingkan kedatangan jumlah tindak pidana, maka terjadilah masalah klasik berupa meningkatnya waktu yang dibelanjakan oleh terpidana dan pelapor untuk menunggu penyelesaian peristiwa tindak pidana.

Dengan kapasitas penyelesaian yang seperti itu, maka terjadilah deret aritmatika persoalan akumulasi penyelesaian tindak pidana. Misalkan tahun 2015 sebagai tahun dasar, maka terdapat 147.774 kasus tersisa tahun 2015 yang belum diselesaikan dan sebanyak 147.379 tahun 2016.

Sementara proses hukum tindak pidana berlanjut ke kejaksaan dan kehakiman, dan seterusnya sampai suatu penyelesaian tindak pidana mencapai inkrah.

Akan tetapi, upaya untuk menaikkan kapasitas penyelesaian tindak pidana terkendala oleh semakin besarnya akumulasi utang pemerintah, yang lebih memprioritaskan pendanaan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Pembangunan yang waktu untuk balik modal berjangka lebih panjang dibandingkan masalah antrian penyelesaian tindak pidana.

Misalnya, tarif infrastruktur jalan tol tidak ditetapkan atas dasar kemampuan konsumen terendah dalam membayar berdasarkan mekanisme penetapan harga dalam kebijakan ekonomi publik.

Masalah baru, yang berpotensi menambah kedatangan akumulasi pelaporan penegakan hukum. [***]

Penulis adalah peneliti INDEF dan pengajar Universitas Mercu Buana.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya