Berita

Sidang Dewan Akademik/Net

Hukum

Terlibat Kasus Kematian Muhammad Adam, 13 Taruna Akpol Diberhentikan

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 23:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Arief Sulistyanto resmi memberhentikan 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terlibat dalam kasus tewasnya taruna tingkat II Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 silam.

Pemecatan 13 taruna Akpol tersebut diputuskan dalam sidang Dewan Akademik (Wanak) yang dipimpin Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Arief, sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, dan SSDM Polri.

Sidang yang digelar tertutup pada Senin (11/2) mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.30 WIB di Gedung Paramarta Komplek Akpol itu memutuskan ke-13 orang tersebut dikenakan sanksi terberat, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dikeluarkan.


Sebenarnya ada 14 orang yang terjerat kasus ini. Tapi pelaku utama, CAS, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang lebih dulu digelar pada Juli 2018 silam.

“Keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol. Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak pemimpin Polri masa depan,” kata Arief dalam keterangan tertulis Selasa (12/2).

Adapun ke-13 taruna yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, dan RAP. Lalu ada  IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA. Sebelumnya ke-3 orang itu juga sudah divonis pidana, tapi saat itu sidang Wanak belum juga digelar.

Sidang Wanak  digelar, setelah adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan ke-13 taruna tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan variasi hukuman yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

Pada pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Akpol 4/2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian berbunyi, melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya