Berita

Nuratmo, salah seorang perwakilan dari AMT/RMOL

Nusantara

PHK Sopir Mobil Tangki Berimbas Pada Anak Putus Sekolah Dan Istri Kerja Serabutan

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 15:55 WIB | LAPORAN:

. Setidaknya sudah ada 15 anak putus sekolah karena Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami orang tua mereka yaitu buruh mobil tangki Pertamina.

Sebanyak 1.095 awak mobil tangki Pertamina di bawah naungan PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin di-PHK massal via SMS pada tahun 2016 lalu.

Tidak ada penyelesaian, beberapa bulan belakangan, awak mobil tangki membentuk Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Pertamina untuk menyuarakan hak-hak mereka.


Mereka kerap aksi di depan kantor Kementerian BUMN dan Istana Negara. Dalam aksinya, SP-AMT melakukan aksi kubur diri, aksi obor, dan sering menginap di lokasi aksi dengan mendirikan tenda seadanya.

Akibat tidak ada penyelesaiakan meski sudah bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo, hingga saat ini sudah belasan anak putus sekolah karena orang tuanya tidak bekerja lagi.

"Beberapa dari kami memang anaknya putus sekolah. Secara data kurang lebih yang saya tahu 15 anak putus sekolah karena PHK ini mas," kata Nuratmo salah seorang perwakilan dari AMT di sela-sela aksi menginap di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (12/2).

Tidak banya berimbas pada sekolah anak, para istri AMT juga turut membantu kerja suami. Mereka yang biasanya hanya mengerjakan pekerjaan rumah, kini juga harus ikut bekerja demi menyambung hidup keluarga.

Pekerjaannya bermacam-macam, mulai dari buruh lepas hingga memulung.

Nuratmo mengungkapkan, pekerjaan tersebut dilakukan secara serabutan untuk memenuhi keperluan makan sehari-hari dan biaya anak.

Empat tuntutan SP-AMT; Pertama, bayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK. Kedua, pekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.

Ketiga, angkat 1.095 AMT sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan; dan keempat, bayarkan hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku. [rus]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya