Berita

Nuratmo, salah seorang perwakilan dari AMT/RMOL

Nusantara

PHK Sopir Mobil Tangki Berimbas Pada Anak Putus Sekolah Dan Istri Kerja Serabutan

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 15:55 WIB | LAPORAN:

. Setidaknya sudah ada 15 anak putus sekolah karena Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami orang tua mereka yaitu buruh mobil tangki Pertamina.

Sebanyak 1.095 awak mobil tangki Pertamina di bawah naungan PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin di-PHK massal via SMS pada tahun 2016 lalu.

Tidak ada penyelesaian, beberapa bulan belakangan, awak mobil tangki membentuk Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Pertamina untuk menyuarakan hak-hak mereka.


Mereka kerap aksi di depan kantor Kementerian BUMN dan Istana Negara. Dalam aksinya, SP-AMT melakukan aksi kubur diri, aksi obor, dan sering menginap di lokasi aksi dengan mendirikan tenda seadanya.

Akibat tidak ada penyelesaiakan meski sudah bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo, hingga saat ini sudah belasan anak putus sekolah karena orang tuanya tidak bekerja lagi.

"Beberapa dari kami memang anaknya putus sekolah. Secara data kurang lebih yang saya tahu 15 anak putus sekolah karena PHK ini mas," kata Nuratmo salah seorang perwakilan dari AMT di sela-sela aksi menginap di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (12/2).

Tidak banya berimbas pada sekolah anak, para istri AMT juga turut membantu kerja suami. Mereka yang biasanya hanya mengerjakan pekerjaan rumah, kini juga harus ikut bekerja demi menyambung hidup keluarga.

Pekerjaannya bermacam-macam, mulai dari buruh lepas hingga memulung.

Nuratmo mengungkapkan, pekerjaan tersebut dilakukan secara serabutan untuk memenuhi keperluan makan sehari-hari dan biaya anak.

Empat tuntutan SP-AMT; Pertama, bayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK. Kedua, pekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.

Ketiga, angkat 1.095 AMT sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan; dan keempat, bayarkan hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya