Berita

Sugiarto Wiharjo alias Alay/Net

Hukum

KPK-Kejaksaan Kerja Sama Buru Aset Sugiarto

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 15:27 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menelusuri set milik terpidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Sugiarto merupakan terpidana kasus korupsi pemindahan kas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp 106 miliar. Nominal tersebut harus dibayar Sugiarto sebagai uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Mereka melakukan penelusuran aset untuk kepentingan asset recovery pembayaran uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (12/2).


Sugiarto  ditangkap di sebuah hotel, daerah Tanjung Benoa, Bali oleh tim gabungan dari bidang intel Kejaksaan Tinggi Bali dan tim KPK yang dipimpin oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Bali pada Rabu (6/2) lalu sekitar pukul 15.40 WITA.

Penangkapan Sugiarto setelah Kejaksaan Agung  menerbitkan daftar pencarian orang atas namanya sejak 2015.

Selama masa pencarian, terpidana Alay terlalu lihai. Dia selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda.

Selain Alay, terdapat satu orang dalam DPO lainnya yang masih dicari, yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono yang dijatuhi vonis kasasi 15 tahun.

Alay dan Satono telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp 106,8 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Sugiarto Wiharjo alias Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis hakim menjatuhi Alay pidana penjara 18 tahun dan denda sebesar 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya