Berita

Aldwin Rahadian/Net

Hukum

Pengacara Ahmad Dhani: Surat Dakwaan JPU Keliru Pasal, Harus Ditolak

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah menggunakan pasal dalam surat dakwaan Ahmad Dhani.

Demikian tanggapan tertulis atau eksepsi Ahmad Dhani yang dibacakan pengacaranya, Aldwin Rahadian di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2).

"Jaksa telah keliru menerapkan pasal 27 ayat 3, tidak ada perubahan dalam UU 19/2008 sebagai delik dalam kasus ini. Sehingga jaksa keliru menuliskan dakwaan dengan pasal yang tidak ada dalam suatu undang undang," ucap Aldwin seperti dimuat RMOL Jatim.


Atas kekeliruan penerapan pasal UU ITE itulah, Aldwin menilai surat dakwaan jaksa seharusnya tidak dapat diterima.

"Penulisan dakwaan benar adalah pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tahun 2008 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE," terang Aldwin.

Aldwin juga menyoal surat dakwaan yang tidak diberi tanggal.

"Jaksa tidak cermat dan teliti menyusun surat dakwaan dengan tidak mencantumkan tanggal," tuturnya lebih lanjut.

Tak hanya itu, menurut Aldwin, dalam surat dakwaan JPU tidak disebutkan peran kliennya melakukan distribusi transmisi ataupun membuat diaksesnya vlog yang diduga memuat penghinaan.

Pengadu dalam kasus ini juga sebetulnya tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor. Karena pelapor haruslah perorangan yang merasa dirugikan bukan mengatasnamakan organisasi.

"Sehingga surat dakwaan jaksa haruslah ditolak dan meminta agar majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi penasehat hukum serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ahmad Dhani," kata Aldwin mengakhiri pembacaan eksepsinya.

Atas eksepsi ini, JPU akan mengajukan tanggapan yang sedianya akan dibacakan Kamis (15/2).

"Dengan demikian, persidangan hari ini dinyatakan selesai," ucap Ketua majelis hakim, R Anton Widyopriyono seraya mengetuk palu.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya