Berita

Aldwin Rahadian/Net

Hukum

Pengacara Ahmad Dhani: Surat Dakwaan JPU Keliru Pasal, Harus Ditolak

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah menggunakan pasal dalam surat dakwaan Ahmad Dhani.

Demikian tanggapan tertulis atau eksepsi Ahmad Dhani yang dibacakan pengacaranya, Aldwin Rahadian di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2).

"Jaksa telah keliru menerapkan pasal 27 ayat 3, tidak ada perubahan dalam UU 19/2008 sebagai delik dalam kasus ini. Sehingga jaksa keliru menuliskan dakwaan dengan pasal yang tidak ada dalam suatu undang undang," ucap Aldwin seperti dimuat RMOL Jatim.

Atas kekeliruan penerapan pasal UU ITE itulah, Aldwin menilai surat dakwaan jaksa seharusnya tidak dapat diterima.

"Penulisan dakwaan benar adalah pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tahun 2008 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE," terang Aldwin.

Aldwin juga menyoal surat dakwaan yang tidak diberi tanggal.

"Jaksa tidak cermat dan teliti menyusun surat dakwaan dengan tidak mencantumkan tanggal," tuturnya lebih lanjut.

Tak hanya itu, menurut Aldwin, dalam surat dakwaan JPU tidak disebutkan peran kliennya melakukan distribusi transmisi ataupun membuat diaksesnya vlog yang diduga memuat penghinaan.

Pengadu dalam kasus ini juga sebetulnya tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor. Karena pelapor haruslah perorangan yang merasa dirugikan bukan mengatasnamakan organisasi.

"Sehingga surat dakwaan jaksa haruslah ditolak dan meminta agar majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi penasehat hukum serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ahmad Dhani," kata Aldwin mengakhiri pembacaan eksepsinya.

Atas eksepsi ini, JPU akan mengajukan tanggapan yang sedianya akan dibacakan Kamis (15/2).

"Dengan demikian, persidangan hari ini dinyatakan selesai," ucap Ketua majelis hakim, R Anton Widyopriyono seraya mengetuk palu.[wid]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya