Berita

Aldwin Rahadian/Net

Hukum

Pengacara Ahmad Dhani: Surat Dakwaan JPU Keliru Pasal, Harus Ditolak

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 13:27 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah menggunakan pasal dalam surat dakwaan Ahmad Dhani.

Demikian tanggapan tertulis atau eksepsi Ahmad Dhani yang dibacakan pengacaranya, Aldwin Rahadian di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2).

"Jaksa telah keliru menerapkan pasal 27 ayat 3, tidak ada perubahan dalam UU 19/2008 sebagai delik dalam kasus ini. Sehingga jaksa keliru menuliskan dakwaan dengan pasal yang tidak ada dalam suatu undang undang," ucap Aldwin seperti dimuat RMOL Jatim.


Atas kekeliruan penerapan pasal UU ITE itulah, Aldwin menilai surat dakwaan jaksa seharusnya tidak dapat diterima.

"Penulisan dakwaan benar adalah pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tahun 2008 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE," terang Aldwin.

Aldwin juga menyoal surat dakwaan yang tidak diberi tanggal.

"Jaksa tidak cermat dan teliti menyusun surat dakwaan dengan tidak mencantumkan tanggal," tuturnya lebih lanjut.

Tak hanya itu, menurut Aldwin, dalam surat dakwaan JPU tidak disebutkan peran kliennya melakukan distribusi transmisi ataupun membuat diaksesnya vlog yang diduga memuat penghinaan.

Pengadu dalam kasus ini juga sebetulnya tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor. Karena pelapor haruslah perorangan yang merasa dirugikan bukan mengatasnamakan organisasi.

"Sehingga surat dakwaan jaksa haruslah ditolak dan meminta agar majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi penasehat hukum serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ahmad Dhani," kata Aldwin mengakhiri pembacaan eksepsinya.

Atas eksepsi ini, JPU akan mengajukan tanggapan yang sedianya akan dibacakan Kamis (15/2).

"Dengan demikian, persidangan hari ini dinyatakan selesai," ucap Ketua majelis hakim, R Anton Widyopriyono seraya mengetuk palu.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya