Berita

Johannes B Kotjo/Net

Hukum

Hakim Ad Hoc Anggap Hukuman 4,5 Tahun Penjara Masih Ringan

Putusan Banding Johannes Kotjo
SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 10:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding jaksa penuntut umum KPK. Di tingkat banding, huku­man Johannes B Kotjo diper­berat.

Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1 itu divonis 4,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," demikian amar putusan banding yang diterima Senin (11/2).


Pemegang saham Blackgold Natural Resource ini juga dike­nakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, pengu­saha berusia 67 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan mem­berikan suap Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Uang itu diberikan agar Eni membantu Blackgold mendapat­kan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Blackgold akhirnya menjadi anggota konsorsium proyek bersama PT Pembangkit Jawa Bali (anak usaha PLN), PT PLN Batu Bara (anak usaha PLN) dan China Huadian Engineering Corporation. Anak perusa­haan Blakgold, PT Samantaka Batubara juga ditetapkan sebagai pemasok batu bara untuk bahan bakar pembangkit ini.

Putusan banding perkara Kotjo dibacakan majelis hakim pada 31 Januari 2019. Anggota majelis hakim Hening Tyastanto menya­takan beda pendapat (dissenting opinion). Hakim ad hoc itu men­ganggap vonis 4,5 tahun penjara bagi Kotjo masih ringan.

Namun majelis tetap memu­tuskan menjatuhkan hukuman itu. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK, yang me­minta Kotjo dihukum 4 tahun penjara. Juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada sidang peradilan tingkat pertama, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan plus bayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK memutuskan band­ing atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu. Alasannya hukuman yang dijatuhkan ke­pada Kotjo terlalu rendah.

Pertimbangan lainnya, KPK masih mencermati fakta-fakta yang muncul dalam proses per­sidangan terdakwa lainnya yakni Eni Maulani Saragih.

Kotjo dianggap tak berterus terang mengenai suap proyek PLTU Riau 1. Ia membantah adanya jatah fee buat Direktur Utama PLN Sofyan Basir

Padahal, Eni menyebut ada bagian untuk Sofyan. Eni juga membeberkan Sofyan pernah bicara empat mata dengan Kotjo di Fairmont akhir 2017.

Kotjo lalu memberi tahu isi pembicaraannya dengan Sofyan kepada Eni. "Biasa beliau (Sofyan) minta diperhatikan dan beliau tidak enak kalau ada Ibu (Eni) dan hal-hal sensitif antara saya dan beliau sudah saya sele­saikan," kata Kotjo.

Eni mengutip ucapan itu ke­tika dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Kotjo. Namun Kotjo membantah kesaksian Eni. "Sama sekali tidak pernah."

Juru bicara KPK Febri Diansyah tak menampik salah satu alasan mengajukan banding karena Kotjo tak berterus terang di sidang. Padahal, saat pen­gusutan kasus ini Kotjo cukup terbuka kepada penyidik KPK.

"Kami ingatkan juga pada ter­dakwa yang sebelumnya sudah cukup terbuka menyampaikan keterangan di proses penyidikan agar menyampaikan keterangan yang benar selama sidang, agar konsisten jika memang serius ingin menjadi JC (justice collaborator)," kata Febri. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya