Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding jaksa penuntut umum KPK. Di tingkat banding, hukuÂman Johannes B Kotjo diperÂberat.
Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1 itu divonis 4,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," demikian amar putusan banding yang diterima Senin (11/2).
Pemegang saham Blackgold Natural Resource ini juga dikeÂnakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, penguÂsaha berusia 67 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan memÂberikan suap Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang itu diberikan agar Eni membantu Blackgold mendapatÂkan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Blackgold akhirnya menjadi anggota konsorsium proyek bersama PT Pembangkit Jawa Bali (anak usaha PLN), PT PLN Batu Bara (anak usaha PLN) dan China Huadian Engineering Corporation. Anak perusaÂhaan Blakgold, PT Samantaka Batubara juga ditetapkan sebagai pemasok batu bara untuk bahan bakar pembangkit ini.
Putusan banding perkara Kotjo dibacakan majelis hakim pada 31 Januari 2019. Anggota majelis hakim Hening Tyastanto menyaÂtakan beda pendapat (dissenting opinion). Hakim ad hoc itu menÂganggap vonis 4,5 tahun penjara bagi Kotjo masih ringan.
Namun majelis tetap memuÂtuskan menjatuhkan hukuman itu. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK, yang meÂminta Kotjo dihukum 4 tahun penjara. Juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada sidang peradilan tingkat pertama, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan plus bayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK memutuskan bandÂing atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu. Alasannya hukuman yang dijatuhkan keÂpada Kotjo terlalu rendah.
Pertimbangan lainnya, KPK masih mencermati fakta-fakta yang muncul dalam proses perÂsidangan terdakwa lainnya yakni Eni Maulani Saragih.
Kotjo dianggap tak berterus terang mengenai suap proyek PLTU Riau 1. Ia membantah adanya jatah fee buat Direktur Utama PLN Sofyan Basir
Padahal, Eni menyebut ada bagian untuk Sofyan. Eni juga membeberkan Sofyan pernah bicara empat mata dengan Kotjo di Fairmont akhir 2017.
Kotjo lalu memberi tahu isi pembicaraannya dengan Sofyan kepada Eni. "Biasa beliau (Sofyan) minta diperhatikan dan beliau tidak enak kalau ada Ibu (Eni) dan hal-hal sensitif antara saya dan beliau sudah saya seleÂsaikan," kata Kotjo.
Eni mengutip ucapan itu keÂtika dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Kotjo. Namun Kotjo membantah kesaksian Eni. "Sama sekali tidak pernah."
Juru bicara KPK Febri Diansyah tak menampik salah satu alasan mengajukan banding karena Kotjo tak berterus terang di sidang. Padahal, saat penÂgusutan kasus ini Kotjo cukup terbuka kepada penyidik KPK.
"Kami ingatkan juga pada terÂdakwa yang sebelumnya sudah cukup terbuka menyampaikan keterangan di proses penyidikan agar menyampaikan keterangan yang benar selama sidang, agar konsisten jika memang serius ingin menjadi JC (
justice collaborator)," kata Febri. ***