Berita

Hukum

Ada Potensi Dwi Fungsi Tentara Hidup Lagi

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 09:44 WIB

. Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil berpotensi  mengembalikan fungsi kekaryaan TNI, yang dulu berasal dari doktrin dwi fungsi. Padahal telah dihapus di awal reformasi dengan tujuan mengembalikan profesionalitas TNI, sebagai aparat pertahanan negara.

"Rencana penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut  memberikan batasan pada hal yang terkait pertahanan," kata salah satu Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam pesan singkatnya.

Bahkan, sambung komisioner yang akrab disapa Anam ini, dalam realitanya amanat reformasi tersebut telah dilaksanakan. Pelaksanaanya itu dicerminkan dengan  TNI aktif tidak lagi menduduki jabatan politik dan jabatan di institusi negara atau pemerintah yang tidak sesuai dengan pasal 47 UU TNI tersebut.


Upaya mengembalikan TNI aktif menduduki kursi jabatan sipil, kurang relevan dalam perkembangan sistem demokrasi yang telah berjalan. Bahkan, dapat dinilai setback dalam upaya negara melaksanakan reformasi. Di samping itu, langkah untuk melakukan revisi UU TNI guna memberikan ruang legal, juga kurang tepat  dengan amanat reformasi TNI. "Ini akan mengganggu upaya membangun TNI profersional dan memastikan sistem negara demokratis berdasar hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia)," ujarnya.

Menurut Anam, dalam konteks lain hal itu juga akan membuat masalah serius, terkait penegakan hukum. Hal ini terkait belum berubahnya peradilan militer. Susah dibayangkan seandainya TNI aktif tersebut dan ditempatkan pada jabatan sipil, melakukan tindak pidana pada jabatan sipilnya. Pasti akan terjadi tarik menarik juridiksi antara peradilan militer dan umum, bahkan penerapan koneksitaspun akan mengalami masalah.

Jalan keluar atas masalah perwira yang non job ataupun lebih besar,  terkait reorganisasi dan restururasi TNI harus sesuai dengan amanat reformasi, guna membangun tentara profesional dan tunduk pada mekanisme negara hukum yang demokratis. [atm]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya