Berita

Hukum

Ada Potensi Dwi Fungsi Tentara Hidup Lagi

SELASA, 12 FEBRUARI 2019 | 09:44 WIB

. Penempatan TNI aktif pada jabatan sipil berpotensi  mengembalikan fungsi kekaryaan TNI, yang dulu berasal dari doktrin dwi fungsi. Padahal telah dihapus di awal reformasi dengan tujuan mengembalikan profesionalitas TNI, sebagai aparat pertahanan negara.

"Rencana penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut  memberikan batasan pada hal yang terkait pertahanan," kata salah satu Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam dalam pesan singkatnya.

Bahkan, sambung komisioner yang akrab disapa Anam ini, dalam realitanya amanat reformasi tersebut telah dilaksanakan. Pelaksanaanya itu dicerminkan dengan  TNI aktif tidak lagi menduduki jabatan politik dan jabatan di institusi negara atau pemerintah yang tidak sesuai dengan pasal 47 UU TNI tersebut.


Upaya mengembalikan TNI aktif menduduki kursi jabatan sipil, kurang relevan dalam perkembangan sistem demokrasi yang telah berjalan. Bahkan, dapat dinilai setback dalam upaya negara melaksanakan reformasi. Di samping itu, langkah untuk melakukan revisi UU TNI guna memberikan ruang legal, juga kurang tepat  dengan amanat reformasi TNI. "Ini akan mengganggu upaya membangun TNI profersional dan memastikan sistem negara demokratis berdasar hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia)," ujarnya.

Menurut Anam, dalam konteks lain hal itu juga akan membuat masalah serius, terkait penegakan hukum. Hal ini terkait belum berubahnya peradilan militer. Susah dibayangkan seandainya TNI aktif tersebut dan ditempatkan pada jabatan sipil, melakukan tindak pidana pada jabatan sipilnya. Pasti akan terjadi tarik menarik juridiksi antara peradilan militer dan umum, bahkan penerapan koneksitaspun akan mengalami masalah.

Jalan keluar atas masalah perwira yang non job ataupun lebih besar,  terkait reorganisasi dan restururasi TNI harus sesuai dengan amanat reformasi, guna membangun tentara profesional dan tunduk pada mekanisme negara hukum yang demokratis. [atm]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya