Berita

Nusantara

Saksi: MPL Tidak Kantongi Ijin Bangun Akses Jalan Parsial 19

SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembangunan jalan menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Tangerang, ilegal. Tidak ada ijin yang dikantongi PT Mitra Propindo Lestari (MPL) dan lahan merupakan milik negara.

"Bangunan yang didirikan ini di atas tanah negara. Setelah hasil dari peninjauan lapangan oleh tim dari Pemkab Tangerang bahwa dokumen perizinan pembangunannya tidak ada," kata Abdullah Rizal, pegawai hukum Setda Pemkab Tangerang, ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/2) .

Rizal mengatakan di bantaran Kali Asin tidak boleh dibangun jalan karena memang akses jalan itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan industri. Apa yang dilakukan MPL adalah pencaplokan lahan.


Rizal yang juga merupakan pelapor kasus ini memperkarakan bahwa Direktur MPL Tjen Jung Sen yang kini duduk sebagai terdakwa melanggar Pasal 69 Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang lantaran hendak memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Hendri Hermawan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum menuturkan berdasarkan hasil pengamatan timnya bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunan jalan. Hal itu juga berdasarkan laporan dari Kementerian PUPR.

"Saya mengetahui ada pemanfaatan tata ruang pada saat izin industri terutama dari sisi AMDAL. Itu belum ada izinnya. Yang saya tahu dari 2017 sampai 2018 belum ada pengajuan izin untuk pembangunan jalan," ucapnya.

Dua saksi lainnya dari Dinas Bina Marga yang dimintai keterangan secara bersamaan, Masyur dan Irwan Irmansyah, menduga adanya pelanggaran yang dilakukan terdakwa terkait pemanfaatan tata ruang.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim  Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, 14 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan kembali oleh Penuntut Umum.

Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya