Berita

Nusantara

Saksi: MPL Tidak Kantongi Ijin Bangun Akses Jalan Parsial 19

SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembangunan jalan menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Tangerang, ilegal. Tidak ada ijin yang dikantongi PT Mitra Propindo Lestari (MPL) dan lahan merupakan milik negara.

"Bangunan yang didirikan ini di atas tanah negara. Setelah hasil dari peninjauan lapangan oleh tim dari Pemkab Tangerang bahwa dokumen perizinan pembangunannya tidak ada," kata Abdullah Rizal, pegawai hukum Setda Pemkab Tangerang, ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/2) .

Rizal mengatakan di bantaran Kali Asin tidak boleh dibangun jalan karena memang akses jalan itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan industri. Apa yang dilakukan MPL adalah pencaplokan lahan.

Rizal yang juga merupakan pelapor kasus ini memperkarakan bahwa Direktur MPL Tjen Jung Sen yang kini duduk sebagai terdakwa melanggar Pasal 69 Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang lantaran hendak memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Hendri Hermawan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum menuturkan berdasarkan hasil pengamatan timnya bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunan jalan. Hal itu juga berdasarkan laporan dari Kementerian PUPR.

"Saya mengetahui ada pemanfaatan tata ruang pada saat izin industri terutama dari sisi AMDAL. Itu belum ada izinnya. Yang saya tahu dari 2017 sampai 2018 belum ada pengajuan izin untuk pembangunan jalan," ucapnya.

Dua saksi lainnya dari Dinas Bina Marga yang dimintai keterangan secara bersamaan, Masyur dan Irwan Irmansyah, menduga adanya pelanggaran yang dilakukan terdakwa terkait pemanfaatan tata ruang.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim  Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, 14 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan kembali oleh Penuntut Umum.

Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.[dem]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya