Berita

Nusantara

Saksi: MPL Tidak Kantongi Ijin Bangun Akses Jalan Parsial 19

SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembangunan jalan menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Tangerang, ilegal. Tidak ada ijin yang dikantongi PT Mitra Propindo Lestari (MPL) dan lahan merupakan milik negara.

"Bangunan yang didirikan ini di atas tanah negara. Setelah hasil dari peninjauan lapangan oleh tim dari Pemkab Tangerang bahwa dokumen perizinan pembangunannya tidak ada," kata Abdullah Rizal, pegawai hukum Setda Pemkab Tangerang, ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/2) .

Rizal mengatakan di bantaran Kali Asin tidak boleh dibangun jalan karena memang akses jalan itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan industri. Apa yang dilakukan MPL adalah pencaplokan lahan.


Rizal yang juga merupakan pelapor kasus ini memperkarakan bahwa Direktur MPL Tjen Jung Sen yang kini duduk sebagai terdakwa melanggar Pasal 69 Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang lantaran hendak memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Hendri Hermawan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum menuturkan berdasarkan hasil pengamatan timnya bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunan jalan. Hal itu juga berdasarkan laporan dari Kementerian PUPR.

"Saya mengetahui ada pemanfaatan tata ruang pada saat izin industri terutama dari sisi AMDAL. Itu belum ada izinnya. Yang saya tahu dari 2017 sampai 2018 belum ada pengajuan izin untuk pembangunan jalan," ucapnya.

Dua saksi lainnya dari Dinas Bina Marga yang dimintai keterangan secara bersamaan, Masyur dan Irwan Irmansyah, menduga adanya pelanggaran yang dilakukan terdakwa terkait pemanfaatan tata ruang.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim  Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, 14 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan kembali oleh Penuntut Umum.

Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.[dem]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya