Berita

Nusantara

Saksi: MPL Tidak Kantongi Ijin Bangun Akses Jalan Parsial 19

SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembangunan jalan menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Tangerang, ilegal. Tidak ada ijin yang dikantongi PT Mitra Propindo Lestari (MPL) dan lahan merupakan milik negara.

"Bangunan yang didirikan ini di atas tanah negara. Setelah hasil dari peninjauan lapangan oleh tim dari Pemkab Tangerang bahwa dokumen perizinan pembangunannya tidak ada," kata Abdullah Rizal, pegawai hukum Setda Pemkab Tangerang, ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/2) .

Rizal mengatakan di bantaran Kali Asin tidak boleh dibangun jalan karena memang akses jalan itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan industri. Apa yang dilakukan MPL adalah pencaplokan lahan.


Rizal yang juga merupakan pelapor kasus ini memperkarakan bahwa Direktur MPL Tjen Jung Sen yang kini duduk sebagai terdakwa melanggar Pasal 69 Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang lantaran hendak memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Hendri Hermawan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum menuturkan berdasarkan hasil pengamatan timnya bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunan jalan. Hal itu juga berdasarkan laporan dari Kementerian PUPR.

"Saya mengetahui ada pemanfaatan tata ruang pada saat izin industri terutama dari sisi AMDAL. Itu belum ada izinnya. Yang saya tahu dari 2017 sampai 2018 belum ada pengajuan izin untuk pembangunan jalan," ucapnya.

Dua saksi lainnya dari Dinas Bina Marga yang dimintai keterangan secara bersamaan, Masyur dan Irwan Irmansyah, menduga adanya pelanggaran yang dilakukan terdakwa terkait pemanfaatan tata ruang.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim  Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, 14 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan kembali oleh Penuntut Umum.

Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya