Berita

Nusantara

Saksi: MPL Tidak Kantongi Ijin Bangun Akses Jalan Parsial 19

SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembangunan jalan menuju pergudangan Parsial 19 Mitra Propindo Lestari di Kampung Sungai Turi, Tangerang, ilegal. Tidak ada ijin yang dikantongi PT Mitra Propindo Lestari (MPL) dan lahan merupakan milik negara.

"Bangunan yang didirikan ini di atas tanah negara. Setelah hasil dari peninjauan lapangan oleh tim dari Pemkab Tangerang bahwa dokumen perizinan pembangunannya tidak ada," kata Abdullah Rizal, pegawai hukum Setda Pemkab Tangerang, ketika diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/2) .

Rizal mengatakan di bantaran Kali Asin tidak boleh dibangun jalan karena memang akses jalan itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan industri. Apa yang dilakukan MPL adalah pencaplokan lahan.


Rizal yang juga merupakan pelapor kasus ini memperkarakan bahwa Direktur MPL Tjen Jung Sen yang kini duduk sebagai terdakwa melanggar Pasal 69 Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang lantaran hendak memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Hendri Hermawan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum menuturkan berdasarkan hasil pengamatan timnya bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam mendirikan bangunan jalan. Hal itu juga berdasarkan laporan dari Kementerian PUPR.

"Saya mengetahui ada pemanfaatan tata ruang pada saat izin industri terutama dari sisi AMDAL. Itu belum ada izinnya. Yang saya tahu dari 2017 sampai 2018 belum ada pengajuan izin untuk pembangunan jalan," ucapnya.

Dua saksi lainnya dari Dinas Bina Marga yang dimintai keterangan secara bersamaan, Masyur dan Irwan Irmansyah, menduga adanya pelanggaran yang dilakukan terdakwa terkait pemanfaatan tata ruang.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim  Gunawan memutuskan untuk menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, 14 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan kembali oleh Penuntut Umum.

Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya