Berita

Maroko/Net

Dunia

Maroko Perkuat Mekanisme Wajib Militer

SENIN, 11 FEBRUARI 2019 | 00:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Maroko menetapkan prosedur identifikasi serta pemilihan dan perekrutan orang-orang yang akan dikenakan wajib militer melalui dekrit terbaru.
 
Hal tersebut dipaparkan Dewan Meneri Maroko di hadapan Raja Mohammed VI jelang akhirbpekan kemarin di Marrakech.
 
Jurubicara Istana kerajaan, Abdelhak Lamrini, seperti keterangan yang diterima redaksi, memaparkan bahwa dalam kesempatan tersebut, Dewan Menteri mengadopsi dua dekrit yang berkaitan dengan masalah militer, khususnya implementasi ketentuan hukum 44-18 tentang dinas militer.
 

 
Tujuan kedua proyek ini adalah untuk menetapkan prosedur identifikasi, pemilihan dan perekrutan orang-orang yang menjadi wajib militer dan prosedur pembebasan dari dinas militer. Tujuan lainnya juga adalah untuk menetapkan prosedur deklarasi spontan yang memungkinkan perempuan dan warga Maroko lainnya yang berada di luar negeri untuk menyelesaikan sensus formulir atas inisiatif mereka sendiri.
 
Dekrit juga menetapkan tunjangan khusus untuk biaya wajib militer di zona selatan dan gaji dan tunjangan yang diputuskan mendukung staf cadangan yang akan direkrut lagi.
 
Sebagai bagian dari penerapan undang-undang dinas militer, Raja Mohammed VI, Panglima Tertinggi dan Kepala Staf Umum Angkatan Bersenjata Kerajaan, telah memberikan instruksi tingginya untuk menambah jumlah wajib militer menjadi 10.000 pada tahun berjalan ini, sebelum menaikkan angka ini hingga 15.000 di tahun mendatang.[mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya