Berita

Jaya Suprana/Dok

Jaya Suprana

Menimbang Rancangan Undang Undang Permusikan

MINGGU, 10 FEBRUARI 2019 | 07:36 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA yakin anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Anang Hermansyah berniat baik dalam mengajukan draf  Rancangan Undang-Undang Permusikan.

Positif

Sebagai seorang pemusik merangkap industriwan musik sukses, Anang Hermansyah merasakan ada hal-hal yang kurang beres pada apa yang disebut sebagai permusikan sehingga berniat membereskan hal-hal yang kurang beres demi kepentingan para pemusik mau pun para professional yang mencari nafkah di ranah industri musik.


Mungkin juga  akibat sudah ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional, namun belum ada Undang Undang Republik Indonesia tentang sistem permusikan nasional.

Maka niat baik Anang Hermansyah memperoleh dukungan dari berbagai pihak yang meyakini perlunya kehadiran UU Permusikan di persada Nusantara tercinta ini.

Negatif

Namun ternyata tidak semua memiliki pendapat sama dengan Anang Hermansyah.

Berbagai pihak melakukan protes mulai dari lembut sampai yang keras terhadap RUU Permusikan yang alih-alih dianggap positif malah dianggap negatif bahkan destruktif terhadap permusikan Indonesia.

Undang Undang dianggap memberangus daya kreativitas para pemusik Indonesia. Mereka yang protes terhadap Rancangan Undang-Undang Permusikan juga pasti bukan asal protes tanpa alasan.

Ratusan warga Indonesia yang menandatangani petisi menentang RUU Permusikan pasti juga berniat tidak kalah baik ketimbang Anang Hermansyah.

Demokrasi

Kemelut polemik RUU Permusikan tidak perlu dirisaukan namun justru disyukuri sebagai bukti tak terbantahkan bahwa semangat demokrasi sudah nyata hadir dalam suasana Bhinneka Tunggal Ika di persada Nusantara tercinta masa kini.

Saya pribadi berpendapat bahwa RUU Permusikan perlu secara arif dan bijak dipertimbangkan agar jangan lebih banyak menghasilkan mudarat ketimbang manfaat.

Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa RUU Permusikan bangsa Indonesia telah memiliki para mahapemusik seperti Wage Rudolf Supratman, Maladi, Ismail Marzuki, Ki Nartosabdho, Gesang, Anjar Ani, Titiek Puspa, Rhoma Irama, Iwan Fals, Melly Guslaw dan lain-lain yang terlalu berjumlah banyak untuk bisa saya sebut satu persatu di dalam naskah sederhana yang sedang anda baca ini.

Bach, Haydn, Mozart, Beethoven, Schubert, Chopin, Liszt juga tidak punya surat izin untuk menjadi pemusik berdasar uji kompentensi, kecuali uji kompetensi oleh sejarah. Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa perijinan rawan menjadi sumber korupsi.

Musyawarah Mufakat


Tentu saja saya tidak berani takabur meyakini pendapat saya pasti benar.

Maka silakan mereka yang tidak sependapat dengan saya mengajukan pendapat yang lebih benar dengan kesadaran bahwa belum tentu seluruh warga Indonesia yang berjumlah lebih dari 250 juta sependapat bahwa Indonesia masa kini membutuhkan UU Permusikan.

Demokrasi justru memungkinkan perbedaan pendapat. Syukur Alhamdullilah, bangsa Indonesia memiliki Pancasila yang mengandung sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Maka sebaiknya RUU Permusikan jangan dipaksakan secara sepihak dengan kekuasaan oleh mereka yang sedang berkuasa namun wajib diproses secara musyawarah mufakat dalam suasana bukan saling cemooh dan hujat namun saling menghormati dan menghargai demi mencari titik temu bagi perbedaan pendapat.

Namanya juga rancangan bahkan masih dalam bentuk draft berarti masih bisa ditinjau untuk disempurnakan mau pun dibatalkan tergantung kebutuhan demi kepentingan negara, bangsa dan rakyat Indonesia. MERDEKA! [***]


Penulis adalah Seorang Pembelajar Musik


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya