Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Politisi Partai Golkar itu juga dituntut bayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 10,35 miliar ditambah 40 ribu dolar Singapura.
Tak hanya itu, jaksa meminta hak politik Eni dicabut 5 tahun usai menjalani hukuman penjara. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuÂkan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Jaksa Lie Putra Setiawan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Dalam dakwaan pertama, istri Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq itu dinilai terbukti menerima suap Rp 4,75 miliardari Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni membantu pemegang saham Blackgold Natural Resources itu mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1.
Sementara dalam dakwaan kedua, Eni dinilai terbukti menÂerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.
Yakni dari Prihadi Santoso selaku direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura, Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Rp 5 miliar dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas Rp 250 juta.
Uang Rp2 miliar yang diperÂoleh Eni digunakan membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017. "Untuk kepentingan pra-Munaslub, Munaslub dan Steering Committee Munaslub Partai Golkar, yang mana sudah dikemÂbalikan kepada penyidik KPK sejumlah Rp 713 juta. Uang itu sudah selayaknya dirampas unÂtuk negara," sebut Jaksa Lie.
Sisanya dipakai untuk memÂbiayai suaminya, MAl Khadziq yang mengikuti pemilihan buÂpati Temanggung. Jumlahnya mencapai Rp 8,63 miliar.
"Uang tersebut telah digunaÂkan terdakwa untuk kepentinÂgan kampanye suami terdakwa menjadi calon bupati Kabupaten Temanggung sehingga dapat diÂsimpulkan tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk melaporÂkan gratifikasi tersebut kepada KPK," ujar Jaksa Lie.
Dalam surat tuntutannya, jaksamemaparkan kesaksian Tahta Maharaya, keponakan sekaligus tenaga ahli Eni di DPR. Tahta mengaku diperintah Eni untuk menukar uang pecahan kecil untuk keperluan pilkada.
Pada 6 Juni 2018, menukarkan Rp 200 juta menjadi pecahan Rp20 ribu sebanyak 10 ribu lembar. Esoknya, Eni kembali hendak menukar Rp 1,75 miliar ke dalam pecahan Rp 20 ribu.
Tak mudah menukar uang milÂiaran. Eni pun meminta tolong Ardi, staf anggota DPR Fraksi Partai Golkar Misbakhun. Eni menyuruh Tahta menemui Ardi di ruang kerja Misbakhun.
Ardi membantu memberikan nomor Dadang, pegawai Bank Mandiri di Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tahta pun mengontak Dadang. Esoknya, 8 Juni 2018, Tahta datang ke Plaza Mandiri. Ia membawa koper berisi Rp 1,75 miliar. Uang itu ditukar menjadi pecahan Rp 20 ribu sebanyak 87.500 lembar.
Dua pekan kemudian, Tahta menerima uang Rp 5,6 miliar dari Eni. Ia disuruh menukarkanÂnya. Tahta menukarkan di Plaza Mandiri Rp 3,1 miliar. Menjadi pecahan Rp 20 ribu sebanyak 100 ribu lembar. Pecahan Rp 5 ribu sebanyak 120 ribu lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 ribu lembar.
Tahta menyerahkan tugas menukarkan uang Rp 1,5 miliar kepada Dinda. Uang ditukar di Bank BNI. Menjadi pecahan Rp 20 ribu sebanyak 75 ribu lembar.
Mengutip kesaksian Tahta, jaksa menyebutkan yang dibawa ke Temanggung Rp 7,63 miliar dan 1 tas olahraga dari Samin Tan yang berisi uang Rp 1 miliar. "Uang tersebut semuanya saya masukan ke kamar MAl Khadziq," kata jaksa mengutip kesaksian Tahta.
Permohonan JC Ditolak Pada sidang pembacaan tuntuÂtan ini, jaksa membahas mengeÂnai permohonan Eni menjadi jusÂtice collaborator (JC). "Terdakwa cukup kooperatif mengakui perÂbuatannya di dalampersidangan sehingga membantu penuntut umum dalam membuktikan perkara ini," sebut jaksa.
Namun jaksa menganggap Eni merupakan pelaku utama dalam perkara ini. "Maka permohonan justice collaborator yang diajuÂkan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," putus jaksa.
Eni kaget dengan beratnya tuntutan hukuman dari jaksa. Juga mengenai ditolaknya perÂmohonan JC. Ia merasa sudah kooperatif selama penyidikan dan persidangan serta mengemÂbalikan uang Rp 4,05 miliar.
Eni menyatakan akan mengaÂjukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. "Saya akan meminta keadilan nanti pada hakim pada pledoi saya," ujarnya. ***