Berita

Dunia

Kasus WN Inggris Dibui Karena Tampar Petugas Imigrasi Bali Jadi Sorotan Media Asing

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 23:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Denpasar Bali pada hari ini (Rabu, 6/2), menjatuhi hukuman enam bulan penjara pada seorang wanita asal Inggris, Aus-e Taqaddas karena menampar seorang petugas imigrasi. Aksi penamparan terjadi saat wanita 42 tahun itu berdebat dengan petugas imigrasi di bandara Bali soal denda karena memperpanjang visanya.

Hakim memutuskan bahwa Taqaddas dinyatakan bersalah atas kekerasan terhadap seorang petugas yang menjalankan tugas penegakkan hukum.

Dia dihukum selama enam bulan. Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli tahun lalu.


Reuters memuat pernyataan Taqaddas yang menyebut bahwa putusan itu tidak adil.

"Ini adalah keputusan yang tidak adil. Saya secara paksa dibawa ke pengadilan, tidak ada pengacara yang diberikan," kata Taqaddas kepada pengadilan, menuduh para jaksa penuntut menyiksanya tiga kali dan menjebaknya di Indonesia.

Hukumannya telah ditunda beberapa kali karena dia sakit dan juga ketika pihak berwenang mengatakan dia telah keluar dari hotel dan tidak dapat menemukannya.

Hakim dan jaksa penuntut mengatakan Taqaddas telah mengajukan banding.

Aksi penamparan yang dilakukannya berhasil terekam video dan menjadi viral. Video itu menunjukkan Taqaddas yang gelisah berteriak dan bersumpah pada petugas imigrasi, sebelum menamparnya di wajah setelah berusaha untuk mengambil paspornya.

Wanita itu telah melebihi masa 160 hari dan diminta untuk membayar denda sebesar Rp 300 ribu untuk setiap hari, atau sekitar Rp 48 juta secara keseluruhan. [mel]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya