Berita

Dunia

Kasus WN Inggris Dibui Karena Tampar Petugas Imigrasi Bali Jadi Sorotan Media Asing

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 23:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Denpasar Bali pada hari ini (Rabu, 6/2), menjatuhi hukuman enam bulan penjara pada seorang wanita asal Inggris, Aus-e Taqaddas karena menampar seorang petugas imigrasi. Aksi penamparan terjadi saat wanita 42 tahun itu berdebat dengan petugas imigrasi di bandara Bali soal denda karena memperpanjang visanya.

Hakim memutuskan bahwa Taqaddas dinyatakan bersalah atas kekerasan terhadap seorang petugas yang menjalankan tugas penegakkan hukum.

Dia dihukum selama enam bulan. Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli tahun lalu.


Reuters memuat pernyataan Taqaddas yang menyebut bahwa putusan itu tidak adil.

"Ini adalah keputusan yang tidak adil. Saya secara paksa dibawa ke pengadilan, tidak ada pengacara yang diberikan," kata Taqaddas kepada pengadilan, menuduh para jaksa penuntut menyiksanya tiga kali dan menjebaknya di Indonesia.

Hukumannya telah ditunda beberapa kali karena dia sakit dan juga ketika pihak berwenang mengatakan dia telah keluar dari hotel dan tidak dapat menemukannya.

Hakim dan jaksa penuntut mengatakan Taqaddas telah mengajukan banding.

Aksi penamparan yang dilakukannya berhasil terekam video dan menjadi viral. Video itu menunjukkan Taqaddas yang gelisah berteriak dan bersumpah pada petugas imigrasi, sebelum menamparnya di wajah setelah berusaha untuk mengambil paspornya.

Wanita itu telah melebihi masa 160 hari dan diminta untuk membayar denda sebesar Rp 300 ribu untuk setiap hari, atau sekitar Rp 48 juta secara keseluruhan. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya