Berita

Dunia

Kasus WN Inggris Dibui Karena Tampar Petugas Imigrasi Bali Jadi Sorotan Media Asing

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 23:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Denpasar Bali pada hari ini (Rabu, 6/2), menjatuhi hukuman enam bulan penjara pada seorang wanita asal Inggris, Aus-e Taqaddas karena menampar seorang petugas imigrasi. Aksi penamparan terjadi saat wanita 42 tahun itu berdebat dengan petugas imigrasi di bandara Bali soal denda karena memperpanjang visanya.

Hakim memutuskan bahwa Taqaddas dinyatakan bersalah atas kekerasan terhadap seorang petugas yang menjalankan tugas penegakkan hukum.

Dia dihukum selama enam bulan. Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli tahun lalu.


Reuters memuat pernyataan Taqaddas yang menyebut bahwa putusan itu tidak adil.

"Ini adalah keputusan yang tidak adil. Saya secara paksa dibawa ke pengadilan, tidak ada pengacara yang diberikan," kata Taqaddas kepada pengadilan, menuduh para jaksa penuntut menyiksanya tiga kali dan menjebaknya di Indonesia.

Hukumannya telah ditunda beberapa kali karena dia sakit dan juga ketika pihak berwenang mengatakan dia telah keluar dari hotel dan tidak dapat menemukannya.

Hakim dan jaksa penuntut mengatakan Taqaddas telah mengajukan banding.

Aksi penamparan yang dilakukannya berhasil terekam video dan menjadi viral. Video itu menunjukkan Taqaddas yang gelisah berteriak dan bersumpah pada petugas imigrasi, sebelum menamparnya di wajah setelah berusaha untuk mengambil paspornya.

Wanita itu telah melebihi masa 160 hari dan diminta untuk membayar denda sebesar Rp 300 ribu untuk setiap hari, atau sekitar Rp 48 juta secara keseluruhan. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya