Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Perjuangkan Stolen Assets, Jokowi Bisa Lebih Heroik

SELASA, 05 FEBRUARI 2019 | 23:01 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Daripada menandatangani Mutual Legal Assitance (MLA) dengan Swiss, Pemerintah disarankan lebih baik melakukan gugatan untuk beroleh kembali seluruh stolen assets yang dibawa dari Indonesia.

Hal itu sesuai dengan nama nawacita Indonesia yang pernah menjadi judul pidato Presiden pertama RI, Soekarno.

"Saya malah ingin atas nama nawacita Indonesia, Presiden Joko Widodo melakukan gugatan kepada Belanda yang menjajah 350 tahun untuk beroleh kembali seluruh stolen assets yang dibawa dari Indonesia," kata pengamat kebijakan politik, Shohibul Anshor kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (5/2) malam.


Stolen assets, kata Shohiobul tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga benda-benda kepurbakalaan dan kesejarahan yang dibawa dengan tidak bermartabat ke Belanda dan beberapa negara Eropa.

"Semua hasanah itu mereka kuasai, dan tak ada upaya serius Indonesia untuk mengambil itu," kata Shohibul.

Konsekuensinya, lanjut Shohibul, bangsa Indonesia kehilangan sejarah, karena bahan-bahan tentang itu lebih banyak di negara yang pernah menjajah.

"Salah satu contoh lain yang paling mengenaskan, Indonesia merdeka tahun 1945, tetapi itu tak serta merta diakui oleh dunia internasional meski lebih dahulu diakui oleh Negara-negara Timur Tengah seperti Mesir dan juga India," terang Shohibul.

Shohibul mengulang kisah di seputar Konferensi Meja Bundar (KMB). Dikatakan dia, salah satu syarat untuk pengakuan kemerdekaan, dalam sejarah Indonesia dimasa-masa awal ikut ke sejumlah perundingan yang berakhir dengan KMB.

Di antara hasil KMB itu ialah kewajiban Indonesia untuk membayar kerugian perang Belanda melawan Indonesia sebesar 13,8 miliar US.

"Sangkin banyaknya kewajiban yang harus dibayar itu baru tahun 2003 selesai dicicil. Kita tahu Jepang juga menduduki Indonesia selama 3,5 tahun. Bandingkan bangsa yang menjajah 3,5 abad meminta bayaran 13,8 miliar US sedangkan bangsa yang menduduki Indonesia selama 3,5 tahun saja bersedia membayar kepada Indonesia sebesar 220 juta dolar US," kata Shohibul.

Untuk itu Presiden Jokowi, kata Shohibul, bisa menggunakan dana-dana yang diambil kembali dari penjajah untuk membangun infrastruktur.

"Jika Indonesia bisa beroleh uang besar membiayai pembangunannya dengan menggugat Belanda dengan menyatakan KMB telah dijadikan sebagai arena pembodohan terhadap Indonesia dan karena itu semua kewajiban Indonesia yang timbul setelahnya sama sekali bertentangan dengan tujuan kemerdekaan Indonesia. Saya merasa Joko Widodo patut melakukan sesuatu dengan herois tentang ini," demikian Shohibul. [hta]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya