Berita

Ahmad Ali/Net

Politik

Demi Kemanusiaan, Utang Debitur Korban Bencana Sulteng Harus Dihapus

SELASA, 05 FEBRUARI 2019 | 16:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemberian fasilitas penghapusan utang debitur bagi korban terdampak gempa merupakan hal yang wajar dan memungkinkan untuk dilakukan. Khususnya, bagi korban bencana di Palu, Donggala, dan Parimo, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Keempat daerah ini, kata Ketua Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Ali tidak hanya mengalami bencana gempa bumi, melainkan juga diterjang tsunami dan likuifaksi. Sehingga tingkat kerusakan yang dialami terbilang parah.

“Jadi sudah sangat wajar jika pemberian fasilitas penghapusan utang debitur dilakukan. Paling tidak atas nama kemanusiaan. Saya meyakini, kebijakan dibuat untuk merawat kemanusiaan,” ujar pria yang akrab disapa Mat Ali itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/2).


Bencana di Sulteng telah menimbulkan kerusakan ekonomi. Sejumlah aset ekonomi penting untuk kelanjutan usaha rusak dihantam bencana. Tidak sedikit juga para tulang punggung ekonomi keluarga yang menjadi korban bencana.

“Berdasarkan hal tersebut, selayaknya perdebatan publik lebih ditujukan pada skema dan payung hukum untuk memberikan perlakuan khusus kepada korban bencana terdampak langsung agar selaras dengan aturan perundangan yang berlaku,” terang anggota Komisi VII DPR itu.

Menurutnya, penghapusan utang debitur korban bencana juga sangat dimungkinkan secara hukum. Sebab, bencana di Sulteng telah memenuhi unsur keadaan memaksa (force majeur) atau overmatch.

Tiga unsur keadaan memaksa telah dipenuhi. Di antaranya, tidak dipenuhinya prestasi akibat peristiwa musnah atau binasanya benda yang menjadi objek perikatan. Kedua, ada sebab di luar kesalahan debitur akibat peristiwa yang menghalangi debitur untuk memenuhi kewajiban atau berprestasi.

“Terakhir, faktor penyebab yang kemunculannya tidak diduga sebelumnya,” tegasnya.

“Jadi jika memakai logika sederhana saja dalam unsur pertama, bagaimana bisa debitur dapat dikenai hak tagih jika benda yang diagunkan atau asset untuk berproduksi telah rusak dan kehilangan fungsi,” pungkasnya. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya