Yan Christian Warinussy/Dok pribadi
Kehadiran pendiri organisasi separatis Free West Papua atau OPM, Benny Wenda sebagai pejuang Papua merdeka dalam Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia (KT HAM) PBB pada 25 Januari lalu di Jenewa, Swiss, yang difasilitasi pemerintah Vanuatu seharusnya tidak perlu dikhawatirkan.
Demikian disampaikan pengacara dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) ditanah Papua, Yan Christian Warinussy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/2).
"Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak perlu bereaksi berlebihan, karena toh pemerintah sebagai Dewan Keamanan Tidak Tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) memahami mekanisme PBB seperti apa," kata Warinussy.
Siapapun di belahan bumi manapun, menurut Warinussy, yang ingin memperjuangkan kemerdekaannya dan diakui dunia tentu harus melewati prosedur dan mekanisme yang panjang.
"Kalau ketika orang tidak menghormati itu dan memaksakan itu berarti tidak perlu untuk kita pedulikan. PBB pada akhirnya terima atau ditolak itu tergantung dari mekanisme mereka sesuai atau tidak," terang penerima penghargaan bidang HAM di Montreal Kanada ini.
Warinussy kembali menekankan, meski petisi itu telah ditandatangani 1,8 juta orang dan diserahkan kepada Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet tetap ada proses mekanisme yang berlaku di Dewan HAM PBB.
"Dia (Benny Wenda) akan menerima segala sesuatu yang pada akhirnya keputusan akan keluar lewat resolusi PBB yang tentu bukan menjadi kewenangan dari Dewan HAM PBB tetapi kewenangan dalam DK PBB yang ada di New York dan juga majelis umum PBB, jadi tidak perlu ditanggapi berlebihan," ujarnya.
Benny dalam KT HAM mengatakan di bawah pemerintahan Indonesia, warga Papua tidak memiliki kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul.
Selain itu, Benny meminta Bachelet mengirim tim pencari fakta ke Papua untuk menyelidiki dugaan penggunaan senjata kimia di wilayah Indonesia paling timur itu.
[wid]