Berita

Diskusi Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal/Net

Nusantara

Sistem Pengiriman TKI Satu Kanal Untungkan Pihak Tertentu

RABU, 30 JANUARI 2019 | 22:13 WIB | LAPORAN:

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 291/2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia Satu Kanal ke Arab Saudi dinilai bertentangan dengan UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kepmen itu mengabaikan pasal 31 UU 18/2017 mengenai syarat proteksi TKI oleh negara tujuan," kata praktisi hukum Said Salahudin dalam diskusi dengan tema 'Model Ideal Penempatan TKI Satu Kanal' di Jakarta, Rabu (30/1).

Menurutnya, salah satu syarat dalam UU 18/2017, negara penerima PMI harus mempunyai undang-undang yang melindungi tenaga kerja asing.


"Dari dulu Arab Saudi tidak mempunyai aturan hukum yang melindungi TKA. Terus sekarang ada, apa benar, seperti apa isinya. Kenapa tidak dicantumkan dalam kepmen tersebut," jelas Said.

Kekurangan lain dalam kepmen tersebut adalah Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mau mengirim PMI ke Arab Saudi harus minimal punya pengalaman lima tahun mengirim PMI, serta harus tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati).

"Masak harus berpengalaman lima tahun minimal. Itu berarti perusahaan-perusahaan itu yang bisa mengirim. Ini bahaya. Terus harus gabung dengan Apjati. Ini bahaya juga," beber Said.

Said menduga bahwa kepmen tersebut dikeluarkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bagi kelompok tertentu. Kemudian, ada hubungan dengan kepentingan politik 2019, terutama terkait nomor induk kependudukan (KTP).

Karena itu, Said mengusulkan agar kepmen tersebut segera digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan.

"Saya menduga juga tidak terlepas dari kepentingan politik," tegasnya. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya