Berita

Foto: Net

Bisnis

Taspen Urus JKK-JKM, Pemerintahan Jokowi Langgar UU BPJS

RABU, 30 JANUARI 2019 | 06:15 WIB | LAPORAN:

Pemerintahan Jokowi dinilai kembali melakukan blunder. Pasalnya, baru-baru ini telah menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto mengatakan, setidaknya ada empat PP yang diberlakukan oleh pemerintahan Jokowi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di antaranya, terang Hery,  PP  70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP 66/2017 tentang Perubahan atas PP 70/2015, dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.


"Dengan memberlakukan empat PP tersebut, pemerintahan Jokowi telah melanggar UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/1).

Bagaimana tidak, lanjutnya, UU 24/2011 tentang BPJS sendiri telah menegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebagai kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukanlah PT Taspen dan PT Asabri," kritiknya.

Mestinya jika taat dengan perintah UU, kata dia, pemerintah sudah menyiapkan langkah penggabungan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. Bukan malah membuat blunder peraturan perundang-undangan yang tidak sinergi dengan amanat UU.

"Rezim Jokowi ini tidak konsisten dan selalu melanggar UU, terus produksi kebijakan yang tidak sinkron dan bertabrakan antar peraturan perundang-undangan terkait," tukasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya