Berita

Kondisi tenda SP-AMT di depan Istana/Net

Nusantara

Hujan Tidak Padamkan Semangat Sopir Tangki Pertamina Beraksi Di Istana

RABU, 30 JANUARI 2019 | 01:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Semangat buruh sopir tangki Pertamina dalam menuntut keadilan seakan tidak mengenal kata padam. Mereka masih bertahan di depan Istana Merdeka, meski hujan besar melanda daerah ibukota pada malam ini, Selasa (29/1).

Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) bertahan dalam tenda sederhana buatan mereka. Tenda hanya dibuat dari kain terpal panjang yang ditopang dengan sebuah bambu di tengahnya dan berfungsi sebagai atap. Alasnya, hanya tikar biasa yang tipis.

Saat hujan turun, air masuk menggenangi area dalam tenda. Sehingga alas mereka tidur menjadi basah. Tapi mereka tetap bertahan dan aksi di depan Istana seperti ini sudah mereka lakoni sejak Jumat (25/1) lalu.


Aksi ini merupakan buntut dari serangkaian aksi panjang yang dilakukan SP-AMT dalam menuntut pemenuhan hak-hak para pengemudi mobil tangki yang menjadi korban pemecatan massal oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin pada 2016 lalu.

Pada awal bulan lalu, mereka pernah menggelar aksi kubur diri di depan Istana. Aksi itu kemudian dihentikan setelah pihak Istana berjanji akan menjadi jembatan dalam mengatasi masalah mereka.

Namun pada pekan lalu, mereka kembali kecewa dan merasa diberi harapan palsu oleh pemerintah. Sebab pertemuan yang digagas tidak dihadiri pucuk pimpinan dari PT GUN, Pertamina, dan Patra Niaga. Bahkan KSP tidak hadir dan Sekretaris Negara hanya diwakili staf. Baca: Demo Lagi,Buruh AMT Merasa Telah Di-PHP-kan Istana

SP-AMT bahkan sempat menggelar Aksi Obor di Depo Plumpang yang berjarak tidak jauh dari posko perjuangan mereka. Saat itu, mereka berpikir jika tuntutan tidak diterima maka semua harus hancur. Baca: Tekad Sopir Tangki Sudah Bulat: Hancur Satu Hancur Semua

Tuntutan dari SP-AMT hanya empat, yaitu dipekerjakan kembali sebagai buruh tetap PT Pertamina Parta Niaga dan PT. Elnusa Petrofin.

Kedua, menuntut pembayaran upah lembur selama ini yang belum dibayarkan. Ketiga, pembayaran upah proses selama 19 bulan di-PHK ilegal. Dan terakhir, menuntut adanya pensiun bagi AMT yang sudah masuk usia pensiun, dan kompensasi bagi keluarga AMT yang suaminya telah meninggal selama PHK ilegal. [ian]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya