Berita

Massa buruh KSPI/Net

Nusantara

Tolak Iuran Tambahan BPJS, 10 Ribu Buruh Kepung Istana Jakarta Pada 6 Februari

SELASA, 29 JANUARI 2019 | 15:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kaum buruh menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan.

Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal di Jakarta, Selasa (29/1).

Menurut Said Iqbal, urun biaya yang dibebankan kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan yang diperjuangkan buruh bersama-sama DPR RI saat mendesak disahkannya UU BPJS.


Dimana prinsip dasar yang saat itu diminta adalah semua biaya ditanggung unlimit, berlaku seumur hidup, dan untuk semua jenis menyakin.

"Permenkes 51/2019 juga bertentang dengan 9 prinsip yang ada di dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujar Said Iqbal, Selasa (29/1).

Jika pemerintah ingin mengatasi devisit, seharusnya dilakukan bukan membebani peserta JKN dengan biaya tambahan.

"Devisit kan sama saja merupakan kegagalan direksi BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat. Janganlah kegagalan ini dibebankan kepada rakyat," tegasnya.

Said Iqbal menyarankan beberapa langkah untuk mengatasi devisit. Pertama, ditutup dengan cukai rokok yang nilainya hampir Rp 120 triliun. Kedua, meningkatkan jumlah peserta pekerja formal. Saat ini baru sekitar 16 juta pekerja formal yang terdaftar. Dengan meningkatkan pekerja formal, maka ada iuran tambahan. Ketiga, meningkatkan nilai iuran PBI dari pemerintah yang sekarang ini hanya 23 ribu ke harga ekonomi yakni sebesar 36 ribu.

Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, FSPMI KSPI akan melakukan aksi besar-besara di 20 provinsi pada 6 Februari 2019. Aksi dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Makassar, Gorontalo, Medan, Batam dan sebagainya.

Khusus di Jakarta, aksi akan diikuti 10 ribu orang buruh dan dipusatkan di Istana Negara. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah menolak urun biaya BPJS Kesehatan dan meminta agar BPJS Kesehatan gratis, bukan berbayar.

Isu lain yang akan diangkat: Pertama, lapangan kerja, ancaman PHK, revolusi industri 4.0; Kedua, BPJS Kesehatan gratis, bukan berbayar; Ketiga, tolak upah murah, cabut PP 78/2015, turunkan harga; Keempat, tolak TKA China unskill; dan Kelima, hapus outsourcing dan kedok pemagangan. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya