Berita

Jay Tambunan/Dok

Hukum

Jay Tambunan: Pelaku Prostitusi Online Sulit Dipidana

SELASA, 29 JANUARI 2019 | 07:17 WIB | LAPORAN:

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis belakangan ini ramai jadi pembicaraan publik.

Beragam pendapat mengenai kasus tersebut pun bermunculan. Satu di antaranya dilontarkan oleh Jay Tambunan, praktisi hukum di Jakarta.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ini, pelaku prostitusi online tidak dapat dijerat dengan hukum pidana.


"Terminologi prostitusi online belum dikenal dalam hukum pidana. Prostitusi online baru muncul belakangan ini, terutama ramai diperbincangkan setelah muncul kasus yang menjerat beberapa artis," katanya.
Padahal, Polda Jawa Timur akhir-akhir ini sedang gencar membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angle.

"Kalau kita lihat kasus yang belakangan terungkap di Polda Jatim, ada artis, ada pemesan, dan ada mucikari. Mereka adalah subjek hukum yang sudah dewasa. Mereka dimungkinkan dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP," terangnya.

Pasal 506 KUHP ini kaitan ancaman pidananya kepada mucikari atau orang yang mencarikan pelanggan untuk artis tersebut. Dalam KUHP, pasal 506 berbunyi, "Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Sedangkan pasal 296 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

"Sedangkan pelacur bertransaksi, yang membeli dan yang menjual, tidak ada konstruksi hukum pidana yang dapat menjerat mereka, kecuali pasal 284 tentang perzinahan. Itu pun kalau mereka sudah terikat perkawinan yang sah dengan suami atau istri," paparnya.

Yang menjadi persoalan, kata Jay, ketika orang dewasa melakukan perbuatan persetubuhan ilegal (berzina), tetapi polisi selaku aparat penegak hukum tidak bisa serta merta menangkap mereka.

"Kecuali ada pengaduan dari orang yang paling berkepentingan, yakni istri atau suami yang sah dari orang yang melakukan perzinahan. Atau disebut delik aduan," ujarnya.

Dengan kata lain, menurut Jay Tambunan, pelaku perzinahan tidak bisa diproses secara hukum pidana sepanjang tidak ada pengaduan dari suami atau istri yang sah dari pelakunya.

"Belum ada konstruksi hukum pidananya. Belum ada satu pasal apapun dalam hukum pidana yang mengatur perbuatan dua orang dewasa yang melakukan persetubuhan," katanya.

Dia menjelaskan, pasal 296 KUHP digunakan untuk menjerat seseorang atau pengusaha yang menyediakan tempat atau menyewakan tempat kepada seseorang untuk melakukan persetubuhan.

"Namun, pasal ini tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku persetubuhan," tegas Jay.

Sedangkan pasal 506  KUHP, kata dia, tentang mucikari atau orang yang berperan sebagai perantara atau mencarikan perempuan yang ingin melacurkan diri dan dia mendapat keuntungan dari kegiatan itu.

Lantas, bagaimana dengan norma moral, adat-istiadat, dan agama yang melarang perzinahan (prostitusi)? Jay menerangkan, dalam ilmu hukum dikatakan tidak ada perbuatan yang dapat dilarang dilakukan sepanjang belum ada ketentuan UU yang melarangnya terlebih dahulu.

Norma moral, adat-istiadat, budaya, dan agama yang berkembang di masyarakat seharusnya menjadi sumber hukum materil dalam pembentukan suatu UU pidana.

"Artinya, ke depan perlu dibentuk UU melalui pemerintah dan legislatif yang menjadikan norma moral, adat-istiadat, budaya, dan agama sebagai sumber hukum pidana," paparnya.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya