Berita

Merry Purba dan Effendi Lod Simanjuntak/RMOL

Hukum

Nota Keberatan Merry Purba Ditolak

SENIN, 28 JANUARI 2019 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan sela dari eksepsi atau nota keberatan yang diajukan hakim nonaktif, Merry Purba.

Alhasil, majelis hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri menolak eksepsi atau nota keberatan Merry.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima," ujar Saifuddin, Senin (28/1).


Dengan putusan ini, Saifuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara untuk Merry.

Dalam eksepsinya, Effendi Lod Simanjuntak selaku kuasa hukum Merry berpendapat penetapan tersangka pada kliennya terlalu dipaksakan karena hanya didasari keterangan seorang saksi, yaitu Helpandi.

Selain itu, lanjut Effendi, tidak ada pembuktian adanya aliran dana yang mengindikasikan kliennya benar-benar menerima uang 150 ribu dolar Singapura dari Helpandi.

"Dalam perkara a quo tidak hanya saksi Helpandi saja, tapi juga dengan alat bukti lain yaitu dengan ditunjukkan percakapan Whatsapp, handphone dan lainnya yang merupakan petunjuk adanya keterlibatan antara Merry dan Helpandi, maka majelis tidak sependapat dengan pernyataan surat dakwaan cacat formal maka eksepsi ini haruslah ditolak," urai Saifuddin.

Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.

Merry didakwa menerima duit suap 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura yang diterima Hempandi dari Tamin.

Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya