Berita

Merry Purba dan Effendi Lod Simanjuntak/RMOL

Hukum

Nota Keberatan Merry Purba Ditolak

SENIN, 28 JANUARI 2019 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan sela dari eksepsi atau nota keberatan yang diajukan hakim nonaktif, Merry Purba.

Alhasil, majelis hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri menolak eksepsi atau nota keberatan Merry.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima," ujar Saifuddin, Senin (28/1).


Dengan putusan ini, Saifuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara untuk Merry.

Dalam eksepsinya, Effendi Lod Simanjuntak selaku kuasa hukum Merry berpendapat penetapan tersangka pada kliennya terlalu dipaksakan karena hanya didasari keterangan seorang saksi, yaitu Helpandi.

Selain itu, lanjut Effendi, tidak ada pembuktian adanya aliran dana yang mengindikasikan kliennya benar-benar menerima uang 150 ribu dolar Singapura dari Helpandi.

"Dalam perkara a quo tidak hanya saksi Helpandi saja, tapi juga dengan alat bukti lain yaitu dengan ditunjukkan percakapan Whatsapp, handphone dan lainnya yang merupakan petunjuk adanya keterlibatan antara Merry dan Helpandi, maka majelis tidak sependapat dengan pernyataan surat dakwaan cacat formal maka eksepsi ini haruslah ditolak," urai Saifuddin.

Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.

Merry didakwa menerima duit suap 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura yang diterima Hempandi dari Tamin.

Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya