Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Hukum

Suap Meikarta, Menteri Tjahjo Kumolo Dicecar Soal Bantuan Ijin Dan Rapat Komisi II

SABTU, 26 JANUARI 2019 | 03:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Salah satu topik yang didalami tim Komisi Pemberantasan Korupsi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah perintah mengurus izin proyek Meikarta seperti diungkap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

"Mengonfirmasi dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi terkait dengan keterangan yang disampaikan saksi Neneng di persidangan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/1) malam.

Selain itu, dikatakan Febri, tim KPK juga mendalami informasi mengenai rapat membahas Meikarta yang diikuti Tjahjo bersama Komisi II DPR.


"Ada beberapa rapat yang teridentifikasi pernah membahas terkait dengan proyek Meikarta ini," jelasnya.

Terkait rapat-rapat tersebut Febri menyatakan tim penyidik belum mengagendakan untuk memanggil saksi dari unsur Komisi II DPR.

"Sejauh ini belum ada kebutuhan itu," demikian Febri.

Tjahjo diperiksa selama kurang lebih 2 jam, sejak pukul 09.30 hingga 11.30 sebagai saksi untuk tersangka Neneng. Neneng mengatakan Tjahjo pernah meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. Hal itu disampaikan Neneng saat menjadi saksi dalam sidang suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung pada 14 Januari 2019.

Menurut Neneng permintaan disampaikan saat rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Saat rapat Dirjen Otda Soni Soemarsono tiba-tiba menerima panggilan telepon dari Tjahjo kemudian menyerahkan telepon ke Neneng. Neneng mengatakan dalam pembicaraan via telepon itu Tjahjo menyampaikan permintaan tolong terkait perizinan Meikarta.

Usai diperiksa Tjahjo membenarkan pembicaraan telepon tersebut. Namun Tjahjo mengatakan pembicaraan itu terjadi setelah rapat menyimpulkan bahwa yang berhak memberikan izin proyek Meikarta adalah Bupati Bekasi dengan rekomendasi Gubernur Jawa Barat.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya