Berita

Daryono/RMOL

Nusantara

AKSI OBOR

Awak Mobil Tangki: Kami Tidak Ada Pilihan Lain, Kecuali Menang

KAMIS, 24 JANUARI 2019 | 18:59 WIB | LAPORAN:

RMOL. Aksi obor menjadi jalan terakhir bagi para awak mobil tangki yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Pertamina untuk memenangkan tuntutan mereka.

Terlebih mereka telah kecewa dengan sikap PT Pertamina dan PT Patra Niaga yang tidak hadir dalam rapat bersama di PT Garda Utama Nasional (GUN), di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis pagi (24/1).

Saat rapat, Pihak Pertamina dan Patra Niaga hanya mewakilkan PT GUN, perusahaan vendor (perusahaan outsourcing/penyedia jasa tenaga kerja) angkutan bagi bahan bakar minyak (BBM) Patra Niaga anak perusahaan Pertamina. Padahal rapat itu turut dihadiri perwakilan dari pihak Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretariat Negara dan AMT.


Obor sempat dinyalakan dan sempat menggelar aksi di depan gerbang Depo Plumpang. Namun kemudian, obor dimatikan lantaran ada pertemuan yang difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP) dengan semua pihak terkait di kantor KSP, Jakarta Pusat.

Ratusan massa AMT saat ini sedang ada di posko aksi di Plumpang, Jakarta Utara. Jumlahnya, kian terus bertambah banyak.

Mereka juga telah menyiapkan obor belasan karung di posko yang hanya berjarak 200 meter dari gerbang Depo Plumpang.

"Kalau kami di sini tidak ada pilihan lain, kecuali menang apapun itu resikonya," ujar Daryono salah satu perwakilan Supir AMT di Plumpang, Jakarta Utara, Kamis (24/1).

Ada empat tuntutan yang ingin disampaikan para awal mobil tangki. Pertama, bayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK. Kedua, pekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.

Ketiga, angkat kami sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan. Sementara tuntutan dibayarkan hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang-undangan yang berlaku. [ian]

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya