Berita

Aksi Awak Mobil Tangki/Net

Nusantara

AKSI OBOR

Tekad Sopir Tangki Sudah Bulat: Hancur Satu Hancur Semua

KAMIS, 24 JANUARI 2019 | 16:06 WIB | LAPORAN:

. Obor perlawanan milik Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Pertamina sudah sempat dinyalakan di area Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, Kamis siang (24/1).

Obor untuk aksi itu dinyalakan karena mereka kecewa dengan sikap PT Pertamina dan PT Patra Niaga yang tidak hadir dalam rapat bersama di PT Garda Utama Nasional (GUN), di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis pagi.

Pihak Pertamina dan Patra Niaga hanya mewakilkan PT GUN dalam rapat yang dihadiri pihak Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sekretariat Negara dan AMT itu.


PT GUN sebagai perusahaan vendor (perusahaan outsourcing/penyedia jasa tenaga kerja) angkutan bagi bahan bakar minyak (BBM) Patra Niaga anak perusahaan Pertamina.

Kini, obor itu sedang dimatikan karena Kantor Staf Presiden (KSP) sedang memfasilitasi pertemuan dengan semua pihak terkait di kantor KSP, Jakarta Pusat.

Ribuan massa AMT saat ini sedang ada di posko aksi di Plumpang, Jakarta Utara.

Ariswiyono, salah seorang yang menjadi korban pemecatan sepihak Pertamina mengatakan, kalau hasil rapat tidak tidak memenuhi tuntutan mereka, bisa saja obor itu kembali dinyalakan.

Dia mengaku, massa AMT sudah lelah terus dijanjikan. Saat aksi kubur diri di depan Kementerian BUMN dan Istana Negara, mereka selalu diberi angin segar. Apalagi PHK sepihak yang mereka terima dari pesan singkat (SMS) sudah terjadi dua tahun lalu.

"Yang pasti massa sudah bertekad masuk (Depo). Kalau tidak dipenuhi, mereka mau masuk. Prinsipnya tidak ada yang menang tidak ada yang kalah, hancur satu hancur semua. Itu bahasa nekatnya," tutup Ariswiyono yang ikut rapat di kantor KSP.

Aksi SP-AMT Pertamina menyuarakan empat tuntutan: Pertama, dipekerjakan kembali sebagai buruh tetap PT Pertamina Parta Niaga dan PT. Elnusa Petrofin. Kedua, pembayaran upah lembur selama ini yang belum dibayarkan. Ketiga, pembayaran upah proses selama 19 bulan di-PHK ilegal. Keempat, pensiun bagi AMT yang sudah masuk usia pensiun, dan kompensasi bagi keluarga AMT yang suaminya telah meninggal selama PHK ilegal. [rus] 

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya