Berita

Maruf Amin/RMOL

Politik

Ahok Bebas, Ini Reaksi Maruf Amin

KAMIS, 24 JANUARI 2019 | 15:45 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Calon wakil presiden nomor urut 01, Maruf Amin berkomentar atas bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari penjara.

Komentar Maruf tampak datar-datar saja atas Ahok yang sekarang menyandang status mantan narapidana kasus penista agama.  

Maruf menilai hak Ahok sebagai warga negara harus kembali dipulihkan, mengingat dia sudah bebas dari hukuman.


"Oh iya. Semua sama di mata hukum. Sekarang kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Maruf Amin, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/1).

Maruf mengatakan Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan berhak memeroleh kebebasan.

"Dia sudah menjalani dan kembali ke masyarakat," tegas Maruf.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi bebas dari hukuman kasus penodaan agama.

Ahok bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Salemba di Mako Brimob.

Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Almaidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Selama menjalani pemidanaan, Basuki mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.

Maruf Amin sendiri saat masih menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menjadi saksi dalam persidangan Ahok atas kasus penistaan agama.

Maruf menjelaskan ucapan Ahok tentang Surat Almaidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu telah menodai ayat suci dan merendahkan ulama. [jto]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya