Pedagang lama Blok 3, Pasar Senen, Jakarta Pusat, akan memperjuangkan hak-hak mereka melalui gugatan ke pengadilan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pedagang lama Blok 3 Pasar Senen, Charles Hutahaean.
"Ada beberapa pihak yang kami masukkan ke dalam gugatan, yang terutama adalah pihak PD Pasar Jaya," tutur Charles yang Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia).
Charles mengatakan, ratusan pedagang lama Blok 3 Pasar Senen merasa ditipu dan tidak diberikan haknya untuk kembali memperoleh kios atau toko mereka di pasar yang kebakaran dan telah dibangun kembali itu.
Padahal, sejumlah kesepakatan sudah diteken sebelum proses renovasi pasar dilakukan pada 2012 lalu. Termasuk kesepakatan yang memprirotitaskan pedagang lama untuk memperoleh terlebih dahulu kios mereka.
"Sejumlah bukti yang menunjukkan adanya permainan pengelola Blok 3 Pasar Senen, berkolaborasi dengan oknum petugas PD Pasar Jaya dan bagian pemasaran, menjual kios-kios dengan harga mereka ke pihak lain," papar Charles.
Sejak tahun 2017, lanjut dia, upaya mengikuti prosedur yang disepakati telah dijalankan oleh para pedagang lama di Blok 3 Pasar Senen. Namun, pihak PD Pasar Jaya malah menjual kios-kios kepada orang-orang yang tidak jelas kedudukan dan keberadaannya.
Hendra Iskandar, salah seorang Pedagang Lama di Blok 3 Pasar Senen, mengaku sudah memenuhi semua kesepakatan yang diteken bersama di depan notaris, seperti para pedagang lama lainnya. Namun, dirinya tidak pernah memperoleh haknya hingga kini.
"Saya mendatangi pengelola PD Pasar Jaya, entah alasan apa saya tidak digubris. Saya sudah mendatangi kantor Bidang Ekonomi Provinsi DKI Jakarta, juga tidak ada penyelesaian. Bahkan, kami sudah bersurat ke Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan, belum ada tanggapan. Mungkin surat kami dibuang oleh stafnya di tong sampah,†tutur Hendra.
Menurut Hendra, ratusan pedagang lama Blok 3 Pasar Senen seperti dirinya, dikondisikan agar tidak menuntut hak-hak mereka.
"Dikarenakan tidak ada jawaban, waktu itu saya sudah tiga kali mengirimkan somasi ke pihak PD Pasar Jaya. Tidak ada jawaban sampai sekarang. Bahkan, waktu itu, Gubernurnya masih Pak Djarot, kami datangi, kami di-over ke Biro Ekonomi. Dan waktu itu, ada tertulis respon pihak Bidang Ekonomi ke kami, suratnya ditujukan ke Dirut PD Pasar Jaya, agar persoalan ini segera dijawab dan diselesaikan. Nyatanya, sampai sekarang enggak ada,†tutur Hendra.
Dia pun mengambil langkah hukum agar persoalan ini diselesaikan.
Harapan dia juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan menindaktegas para oknum PD Pasar Jaya.
"Kami meminta hak kami dikembalikan ke kami. Kami mohon ke Pak Gubernur Anies agar juga memeriksa dan menindaktegas para oknum di PD Pasar Jaya, pengelola maupun pemasaran di Blok," ujar Hendra.
[wid]