Berita

Zainal Abidin/RMOL

Politik

BPN Tunjuk Bukti Omongan Sandiaga Soal Najibulloh Dipersekusi

MINGGU, 20 JANUARI 2019 | 06:55 WIB | LAPORAN:

Cawapres 02, Sandiaga Salahuddin Uno sama sekali tidak membual soal adanya Najibulloh, warga desa Sukajaya, Cilamaya, Jawa Barat, yang menjadi korban persekusi.

Ketua Umum Advokat Senopati 08, Zainal Abidin menegaskan, perkataan Sandi benar adanya dalam ajang debat perdana Kamis malam (17/1) lalu itu.

"Tidak benar Pak Sandi menyebarkan hoax seperti yang diberitakan media lokal dan media nasional," ucapnya di kantor Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1).

Zainal pun menunjukkan Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/13/XII/2018/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polsek Cilamaya, kepada beberapa media yang datang meliput. Sebab, pihaknya yang sedari awal mendampingi Najibulloh,

Najibulloh diduga kuat sudah diintimidasi dan dianiaya oleh oknum dari Kelompok Pengawas Masyarakat (Pomwasmas) bernama Sahari. Pomwasmas bentukan pemerintahan terkait untuk menjaga ekosistem.

Zainal menceritakan, penganiayaan sendiri bermula saat Najibulloh memindahkan pasir laut di sekitar pekarangannya untuk keperluan menanam pohon mangrove agar rumah penduduk sekitar terhindar dari bahaya abrasi.

"Kalau dibilang itu mau dianggap hoax gimana? Ada buktinya, ada korbannya," terang Zainal.

Sandiaga dalam debat perdana bersama Prabowo Subianto menyatakan masa pemerintahan Jokowi, hukum dirasakan masih tumpul ke atas, namun sangat tajam ke bawah.

Menanggapi pernyataan Sandi, Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya memastikan tidak ada persekusi serta kriminalisasi yang terjadi di wilayah hukumnya terhadap Najibulloh.

Sementara dua laporan yang masuk ke Polsek Karawang dan Polres Karawang bukanlah perkara persekusi. Melainkan perkara penganiayaan terhadap Najib dengan tersangka SH.

Sementara yang kedua adalah pelaporan terhadap Najib ke Polres Karawang oleh Wawan Setiawan, polisi khusus Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang pada Oktober 2018 lalu.

Terkait itu, Zainal menekankan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia jilid III, persekusi artinya pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas.

"Jadi didalamnya terjadi tindakan menyakiti dan mempersusah Najibulloh, ya persekusi itu," dalilnya juga menambahkan kemungkinan BPN mengambil langkah hukum terhadap pihak yang sudah menuding Sandi sebar hoax.[wid]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya