Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perlu Regulasi Untuk Menjamin Ketersediaan Obat Program JKN

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 22:57 WIB | LAPORAN:

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) menilai perlunya perbaikan dari isi Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) yang masih rendah.

Agar setiap pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan dapat dialokasikan untuk jatah obat minimal sebanyak 25 persen.

"Sebaiknya memang harus ada update nilai INA-CBGs yang saat ini masih rendah, dan aturan alokasi pembayaran jatah obat minimal 25 persen. Saya juga berharap agar co payment diperbolehkan dan tidak ditegur," ujar Ketua Bidang Industri GP Farmasi Roy Lembong dalam seminar bertema 'Pembiayaan yang Berkelanjutan untuk Jaminan Kesehatan Nasional Menuju Pelayanan Kesehatan Semesta di Indonesia' di Kantor CSIS, Jakarta, Jumat (18/1).


Menurutnya, hal itu sangat penting guna mempertahankan keberlangsungan JKN karena apapun penyakitnya harus diobati dan pasien harus disediakan obat. Roy mengatakan, saat ini GP Farmasi telah menyuplai 90 persen kebutuhan obat dalam negeri, di mana 52 persen diantaranya adalah obat generik berkualitas.

Ketua Bidang Distribusi GP Farmasi Hery Sutanto menambahkan, selama ini meski sudah keluar pembayaran dari BPJS Kesehatan namun hanya sedikit sekali yang sampai kepada penyedia obat.

"Memang uangnya sudah keluar dari pemerintah tetapi sampai ke kami hanya menetes saja, mungkin hanya enam persen. Padahal sepanjang Agustus-Desember masih terus ada belanja dari rumah sakit, tidak mungkin kita stop obat karena pasti makin ramai nanti. Kami hanya minta solusi sebaiknya ada alokasi 25 persen," jelasnya.

Hery mengungkapkan, pedagang besar farmasi (PBF) memiliki tantangan dalam melayani JKN yaitu terus turunnya profitabilitas perusahaan distribusi.

"Turunnya karena bisnis JKN ini sangat high cost. Jadi kalau lebih milih, kami milih bisnis secara reguler dengan swasta. Bayar lebih cepat tidak butuh waktu, begitu kami jual ke rumah sakit pemerintah cost kami berlipat-lipat," bebernya.

Selain itu, GP Farmasi juga meminta agar pembebanan biaya kesehatan dialokasikan lebih proporsional baik di antara negara, swasta, dan masyarakat, seperti dilakukan negara-negara maju.

"Upaya promotif preventif dalam bentuk pembaharan peraturan yang ada perlu segera dilakukan untuk mengurangi beban kuratif JKN," demikian Hery. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya