Berita

Ahmad Yani/Net

Hukum

Gagasan Pembentukan Pusat Legislasi Nasional Bentuk Ketidakpahaman Jokowi Terhadap Konstitusi

JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 19:20 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Gagasan soal pembentukan pusat legislasi nasional yang dilontarkan calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) dalam debat perdana capres, Kamis malam (17/1) dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman Jokowi terhadap konstitusi.

“Ketika capres Jokowi mewacanakan pembentukan pusat legislasi nasional, ini merupakan bentuk ketidakpahamannya terhadap konstitusi. Sejatinya fungsi legislasi dalam arti pembentuk peraturan perundan-undangan berada sepenuhnya di tangan legislatif (DPR RI),” ujar Dr. Ahmad Yani, praktisi hukum yang juga pernah menjadi anggota Komisi III DPR RI.

Pada debat capres-cawapres perdana, Jokowi mengungkapkan ide tersebut guna mensiasati adanya persoalan tumpang tindih berbagai regulasi, baik di level peraturan perundang-undangan hingga peraturan di bawahnya. Selain juga dimaksudkan sebagai solusi pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi dari berbagai peraturan yang ada.

Kata Yani, gagasan tersebut merupakan sebuah kekeliruhan yang fatal dalam memberi solusi atas tumpang tindihnya berbagai regulasi.
 
“Mewacanakan pembentukan sebuah lembaga baru, bukan solusi konkrit dalam mengatasi berbagai permasalahan di sistem legislasi nasional. Apalagi dalam sistem presidensial murni, legislatif menjadi agent of legislation” ungkap Yani dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jum’at (18/2).
 
Menurut caleg PBB dari Dapil DKI Jakarta untuk DPR RI ini, mengoptimalisasikan peran lembaga yang ada, seharusnya sebagai langkah taktis guna meminimalisir inkonsistensi dan disharmonisasi dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Saya rasa pembentukan lembaga baru seperti yang diwacanakan bukanlah solusi konkrit dalam mengatasi berbagai persoalan legislasi nasional,” tegasnya.
Bahkan, Yani menilai, langkah pembentukan pusat legislasi nasional justru akan menambah carut marut-nya skema legislasi nasional.
 
“Lebih baik mengoptimalisasi berbagai lembaga yang ada, baik di eksekutif melalui Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, Lembaga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan lembaga tekhnis terkait ataupun di DPR RI melalui badan legislasi (baleg),” ujarnya. [yls]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya