Ahmad Yani/Net
Ahmad Yani/Net
“Ketika capres Jokowi mewacanakan pembentukan pusat legislasi nasional, ini merupakan bentuk ketidakpahamannya terhadap konstitusi. Sejatinya fungsi legislasi dalam arti pembentuk peraturan perundan-undangan berada sepenuhnya di tangan legislatif (DPR RI),†ujar Dr. Ahmad Yani, praktisi hukum yang juga pernah menjadi anggota Komisi III DPR RI.
Pada debat capres-cawapres perdana, Jokowi mengungkapkan ide tersebut guna mensiasati adanya persoalan tumpang tindih berbagai regulasi, baik di level peraturan perundang-undangan hingga peraturan di bawahnya. Selain juga dimaksudkan sebagai solusi pada tahap sinkronisasi dan harmonisasi dari berbagai peraturan yang ada.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14
Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47