Berita

Marsudin Nainggolan/Net

Hukum

Ketua PN Diwawancarai Mahasiswi Di Kamar Hotel

Kasus Suap Hakim PN Medan
JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Usai membahas perkara dengan terdakwa Hadi Setiawan, mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Medan, Marsudin Nainggolan masuk kamar Hotel JW Marriot bersama seorang mahasiswi.

Jaksa KPK menghadirkan terdakwa Marsudin Nainggolan di persidanga, kemarin. Dia diminta menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Erni Putra, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan. Kedua terdakwa di­tuduh sebagai pemberi dan peran­tara suap hakim PN Medan.

Marsudin mengaku, pernah membahas perkara yang ditanganinya bersama Hadi, peran­tara suap di JW Marriott Medan. Pertemuan di hotel dilakukan mengingat keduanya punya hubungan baik. Pertemuan pada 25 Agustus 2018 itu terjadi lan­taran ada permintaan dari Hadi.


Keduanya bertemu di lobi hotel. Pada pertemuan itu, Hadi curhat soal masalah hukum yang dihadapi bosnya, Tamin Sukardi terkait penjualan lahan PTPN. Hadi pun marah kepada Marsudin. Alasan kemarahan­nya ialah, kenapa sampai jaksa ngotot dan menuntut Tamin bersalah.

"Jadi, dia nggak meminta sesuatu secara spesifik tapi seperti ngomel," kata Marsudin.

Pernyataan itu bikin Jaksa KPK bereaksi. Tim jaksa penuntut umum bersikukuh bahwa saat itu Hadi meminta Marsudin sebagai ketua PN Medan meng­gunakan pengaruhnya untuk mengarahkan anggota majelis hakim dalam memutus perkara.

Argumen jaksa itu dikuatkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Marsudi yang menye­butkan, Sebab di dalam BAP atas nama Marsudi disebutkan, Hadi meminta alamat rumah ketiga hakim yang menangani perakara Tamin.

Ketiga hakim tersebut ada­lah Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai hakim ketua, Sontan Merauke Sinaga sebagai hakim anggota I, dan Merry Purba se­bagai hakim anggota II ad hoc.

Menanggapi permintaan Hadi, saksi menjawab bahwa majelis hakim sudah bermusyawarah untuk menentukan bersalah atau tidaknya Tamin Sukardi. Sehingga tidak mungkin mer­ubah keputusan mereka.

"Itu saya rasa sudah final musyawarah hakim, kan enggak mungkin enggak mungkin segampang itu mengubah putusan hakim jika sudah dimusyawarah­kan," beber BAP Marsudin yang dibacakan jaksa.

Percakapan soal perkara se­lesai setelah Marsudin mengin­gatkan Hadi agar berhati-hati. Soalnya, perkara yang menjerat pengusaha ternama di Medan itu jadi sorotan masyarakat. Bahkan dia juga menyebut KPK ikut memantau.

"Ya sudah kalau itu terbaik, yang penting saya punya niat baik," sitir Marsudin menirukan pernyataan terdakwa.

Setelah selesai membahas perkara, Masrudin mengaku ditawari menginap di Kamar 2733 yang sudah dipesan Hadi. Namun ditolak, karena masih banyak urusan. Salah satunya adalah memenuhi permohonan wawancara dari mahasiswi S3.

Marsudin kemudian pergi meninggalkan hotel, tapi di tengah jalan dia dihubungi oleh mahasiswi yang memintanya melakukan wawancara meski sudah malam. Atas permintaan itu, Marsudin kembali ke hotel dan menggunakan kamar 2733 yang sudah disewa Hadi untuk wawancara berdua dengan ma­hasiswi yang dibimbingnya.

"Mahasiswinya satu orang. Anaknya nunggu di bawah. Jadi itu (wawanacara) masalah jami­nan investasi pariwisata dalam kaitan masyarakat ekonomi. Bukan masalah pidana bukan." Masrudin kemudian menjelas­kan wawancara tersebut ber­langsung singkat, mereka masuk kamar pukul 22.00 dan selesai pukul 24.00 WIB.

Jaksa sempat mengklari­fikasi apakah mahasiswi S3 itu diantarkan pulang ke rumah­nya. Namun, Marsudin enggan menjawab. Dia menganggap pertanyaan jaksa tidak ada kaitan dengan perkara. Dia melanjutkan,mestinya tawaran kamar dari Hadi tidak diterima sebab bertentangan dengan kode etik hakim.

Dalam perkara ini, Tamin didakwa secara bersama-sama dengan Hadi Setiawan telah menyuap Hakim Ad Hoc PN Medan, Merry Purba seban­yak 150 ribu diklat Singapura dan 130 ribu dolar Singapura untuk Hakim Sontan Merauke Sinaga. Uang suap itu diserah­kan melalui Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

"Dengan maksud untuk mem­pengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Tri Mulyono Hendradi.

Dalam perkara yang disidang­kan PN Tipikor Medan, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Serta diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742. Putusan itu, mendapat disenting opinion dari Merry Purba yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Satu hari setelah putusan dibacakan pada 27 Agustus 2018, KPK menangkap Helpandi, Tamin, dan Merry Purba. Selanjutnya pada 4 September 2018 Hadi Setiawan menyerahkan diri kepada petugas KPK di Hotel Suncity Surabaya.

Dalam penangkapan, KPK ikut mengamankan uang sebe­sar 130 ribu dolar Singapura yang rencananya akan diserah­kan kepada Sontan. Sementara uang untuk Merry, sudah diserahkan lebih dulu pada 25 Agustus.  ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya