Berita

Marsudin Nainggolan/Net

Hukum

Ketua PN Diwawancarai Mahasiswi Di Kamar Hotel

Kasus Suap Hakim PN Medan
JUMAT, 18 JANUARI 2019 | 08:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Usai membahas perkara dengan terdakwa Hadi Setiawan, mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Medan, Marsudin Nainggolan masuk kamar Hotel JW Marriot bersama seorang mahasiswi.

Jaksa KPK menghadirkan terdakwa Marsudin Nainggolan di persidanga, kemarin. Dia diminta menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Erni Putra, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan. Kedua terdakwa di­tuduh sebagai pemberi dan peran­tara suap hakim PN Medan.

Marsudin mengaku, pernah membahas perkara yang ditanganinya bersama Hadi, peran­tara suap di JW Marriott Medan. Pertemuan di hotel dilakukan mengingat keduanya punya hubungan baik. Pertemuan pada 25 Agustus 2018 itu terjadi lan­taran ada permintaan dari Hadi.


Keduanya bertemu di lobi hotel. Pada pertemuan itu, Hadi curhat soal masalah hukum yang dihadapi bosnya, Tamin Sukardi terkait penjualan lahan PTPN. Hadi pun marah kepada Marsudin. Alasan kemarahan­nya ialah, kenapa sampai jaksa ngotot dan menuntut Tamin bersalah.

"Jadi, dia nggak meminta sesuatu secara spesifik tapi seperti ngomel," kata Marsudin.

Pernyataan itu bikin Jaksa KPK bereaksi. Tim jaksa penuntut umum bersikukuh bahwa saat itu Hadi meminta Marsudin sebagai ketua PN Medan meng­gunakan pengaruhnya untuk mengarahkan anggota majelis hakim dalam memutus perkara.

Argumen jaksa itu dikuatkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Marsudi yang menye­butkan, Sebab di dalam BAP atas nama Marsudi disebutkan, Hadi meminta alamat rumah ketiga hakim yang menangani perakara Tamin.

Ketiga hakim tersebut ada­lah Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai hakim ketua, Sontan Merauke Sinaga sebagai hakim anggota I, dan Merry Purba se­bagai hakim anggota II ad hoc.

Menanggapi permintaan Hadi, saksi menjawab bahwa majelis hakim sudah bermusyawarah untuk menentukan bersalah atau tidaknya Tamin Sukardi. Sehingga tidak mungkin mer­ubah keputusan mereka.

"Itu saya rasa sudah final musyawarah hakim, kan enggak mungkin enggak mungkin segampang itu mengubah putusan hakim jika sudah dimusyawarah­kan," beber BAP Marsudin yang dibacakan jaksa.

Percakapan soal perkara se­lesai setelah Marsudin mengin­gatkan Hadi agar berhati-hati. Soalnya, perkara yang menjerat pengusaha ternama di Medan itu jadi sorotan masyarakat. Bahkan dia juga menyebut KPK ikut memantau.

"Ya sudah kalau itu terbaik, yang penting saya punya niat baik," sitir Marsudin menirukan pernyataan terdakwa.

Setelah selesai membahas perkara, Masrudin mengaku ditawari menginap di Kamar 2733 yang sudah dipesan Hadi. Namun ditolak, karena masih banyak urusan. Salah satunya adalah memenuhi permohonan wawancara dari mahasiswi S3.

Marsudin kemudian pergi meninggalkan hotel, tapi di tengah jalan dia dihubungi oleh mahasiswi yang memintanya melakukan wawancara meski sudah malam. Atas permintaan itu, Marsudin kembali ke hotel dan menggunakan kamar 2733 yang sudah disewa Hadi untuk wawancara berdua dengan ma­hasiswi yang dibimbingnya.

"Mahasiswinya satu orang. Anaknya nunggu di bawah. Jadi itu (wawanacara) masalah jami­nan investasi pariwisata dalam kaitan masyarakat ekonomi. Bukan masalah pidana bukan." Masrudin kemudian menjelas­kan wawancara tersebut ber­langsung singkat, mereka masuk kamar pukul 22.00 dan selesai pukul 24.00 WIB.

Jaksa sempat mengklari­fikasi apakah mahasiswi S3 itu diantarkan pulang ke rumah­nya. Namun, Marsudin enggan menjawab. Dia menganggap pertanyaan jaksa tidak ada kaitan dengan perkara. Dia melanjutkan,mestinya tawaran kamar dari Hadi tidak diterima sebab bertentangan dengan kode etik hakim.

Dalam perkara ini, Tamin didakwa secara bersama-sama dengan Hadi Setiawan telah menyuap Hakim Ad Hoc PN Medan, Merry Purba seban­yak 150 ribu diklat Singapura dan 130 ribu dolar Singapura untuk Hakim Sontan Merauke Sinaga. Uang suap itu diserah­kan melalui Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

"Dengan maksud untuk mem­pengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Tri Mulyono Hendradi.

Dalam perkara yang disidang­kan PN Tipikor Medan, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Serta diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742. Putusan itu, mendapat disenting opinion dari Merry Purba yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Satu hari setelah putusan dibacakan pada 27 Agustus 2018, KPK menangkap Helpandi, Tamin, dan Merry Purba. Selanjutnya pada 4 September 2018 Hadi Setiawan menyerahkan diri kepada petugas KPK di Hotel Suncity Surabaya.

Dalam penangkapan, KPK ikut mengamankan uang sebe­sar 130 ribu dolar Singapura yang rencananya akan diserah­kan kepada Sontan. Sementara uang untuk Merry, sudah diserahkan lebih dulu pada 25 Agustus.  ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya