Berita

Politik

DEBAT PILPRES

Program Hukum Dua Pasangan Calon Masih Samar-samar

ILR Tawarkan 20 Pertanyaan Prioritas
KAMIS, 17 JANUARI 2019 | 10:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Jelang debat Pilpres perdana hari ini, Kamis (17/1), terdapat poin-poin substansial bagi kedua kandidat terhadap permasalahan hukum di Indonesia.

Menurut Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, sekilas publik telah mendengar dengan samar-samar program hukum yang ditawarkan para kandidat.

"Jokowi-Ma'ruf menawarkan 26 program, sementara Prabowo-Sandi menawarkan 21 program. Sayang, dari pemetaan yang saya lakukan, lebih dari 50 persen program yang ditawarkan kedua calon masih sangat abstrak dan tidak terukur," kata Erwin dalam pesan elektroniknya kepada redaksi.


Padahal, program yang ditawarkan para kandidat merupakan kontrak politik antara kandidat dan publik. Hanya dari program-program itulah publik dapat menagih janji-janji politik yang mereka buat di kemudian hari.

"Pada titik inilah kemudian, porsi debat mendapatkan aktualitas dan akurasinya," imbuh dia.

Sambung Kabid Humas DPP Ikadin ini, kandidat harus dipaksa merespon sejumlah pertanyaan yang belum tergambarkan secara utuh dalam visi, misi dan program yang mereka tawarkan. Serta beberapa permasalahan hukum yang diharapkan oleh publik dapat diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya.

"Setidaknya, ada 20 pertanyaan prioritas yang harus disampaikan KPU dan direspon kedua calon dalam debat pertama ini," tegasnya.

Berikut 20 pertanyaan tersebut: penyelesaian kejahatan HAM berat di masa lalu (Kasus Munir, Talangsari, Tanjung Priuk, dll); revisi UU Pengadilan Militer; perlindungan terhadap kaum minoritas, kebebasan beragama, dan berkeyakinan; RUU Masyarakat Adat; jaminan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul; menyelesaian kasus konflik agraria; independensi aktor-aktor kunci penegak hukum; revisi UU KPK; penyelesaian kasus-kasus kriminalisasi aktivis anti korupsi dan teror terhadap KPK, termasuk kasus Novel Baswedan; penyelesaian kasus korupsi Yayasan Soeharto.

Selanjutnya, kejahatan korporasi; pengawasan internal Aparatus Sipil Negara dan anggaran publik; perlindungan data pribadi; RUU Jabatan Hakim; reformasi institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan); RUU Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana; UU Terorisme; dualisme putusan hukum (MA dan MK); reformasi regulasi; dan over crowding Lembaga Pemasyarakatan. [rus]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya