Berita

Politik

DEBAT PILPRES

Program Hukum Dua Pasangan Calon Masih Samar-samar

ILR Tawarkan 20 Pertanyaan Prioritas
KAMIS, 17 JANUARI 2019 | 10:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Jelang debat Pilpres perdana hari ini, Kamis (17/1), terdapat poin-poin substansial bagi kedua kandidat terhadap permasalahan hukum di Indonesia.

Menurut Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, sekilas publik telah mendengar dengan samar-samar program hukum yang ditawarkan para kandidat.

"Jokowi-Ma'ruf menawarkan 26 program, sementara Prabowo-Sandi menawarkan 21 program. Sayang, dari pemetaan yang saya lakukan, lebih dari 50 persen program yang ditawarkan kedua calon masih sangat abstrak dan tidak terukur," kata Erwin dalam pesan elektroniknya kepada redaksi.


Padahal, program yang ditawarkan para kandidat merupakan kontrak politik antara kandidat dan publik. Hanya dari program-program itulah publik dapat menagih janji-janji politik yang mereka buat di kemudian hari.

"Pada titik inilah kemudian, porsi debat mendapatkan aktualitas dan akurasinya," imbuh dia.

Sambung Kabid Humas DPP Ikadin ini, kandidat harus dipaksa merespon sejumlah pertanyaan yang belum tergambarkan secara utuh dalam visi, misi dan program yang mereka tawarkan. Serta beberapa permasalahan hukum yang diharapkan oleh publik dapat diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya.

"Setidaknya, ada 20 pertanyaan prioritas yang harus disampaikan KPU dan direspon kedua calon dalam debat pertama ini," tegasnya.

Berikut 20 pertanyaan tersebut: penyelesaian kejahatan HAM berat di masa lalu (Kasus Munir, Talangsari, Tanjung Priuk, dll); revisi UU Pengadilan Militer; perlindungan terhadap kaum minoritas, kebebasan beragama, dan berkeyakinan; RUU Masyarakat Adat; jaminan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul; menyelesaian kasus konflik agraria; independensi aktor-aktor kunci penegak hukum; revisi UU KPK; penyelesaian kasus-kasus kriminalisasi aktivis anti korupsi dan teror terhadap KPK, termasuk kasus Novel Baswedan; penyelesaian kasus korupsi Yayasan Soeharto.

Selanjutnya, kejahatan korporasi; pengawasan internal Aparatus Sipil Negara dan anggaran publik; perlindungan data pribadi; RUU Jabatan Hakim; reformasi institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan); RUU Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana; UU Terorisme; dualisme putusan hukum (MA dan MK); reformasi regulasi; dan over crowding Lembaga Pemasyarakatan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya