Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pengunjuk Rasa Depan Istana Mantan Karyawan PT GUN

RABU, 16 JANUARI 2019 | 05:44 WIB | LAPORAN:

PT Garda Utama Nasional (GUN) selaku salah satu vendor PT Pertamina menyatakan bahwa mantan awak mobil tangki (AMT) yang menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka tidak terkait dengan Pertamina maupun anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga.

Sebab, para mantan AMT tersebut adalah mantan karyawan PT GUN yang memang ditempatkan di area lokasi kerja Pertamina.

"Kami tegaskan bahwa mereka tidak ada kaitan sama sekali dengan Pertamina dan Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah mantan pekerja PT GUN," jelas HRD Manager PT GUN Hernovian kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/1).


Dalam konteks itu, PT GUN menyesalkan mantan karyawannya yang selalu membawa-bawa nama Pertamina dalam aksi unjuk rasa. Bahkan, mereka juga mengatasnamakan awak mobil tangki Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT).

"Tuntutan kepada Pertamina dan Pertamina Patra Niaga pun salah alamat," kata Hernovian.

Dijelaskan bahwa PT GUN merupakan perusahaan jasa pengamanan yang bermitra dengan Pertamina. Sebagai vendor Pertamina, dalam hal ini PT GUN menyediakan sumber daya manusia untuk bekerja sebagai AMT.

Hernovian menambahkan, manajemen PT GUN memang sangat menyayangkan aksi tersebut. Pasalnya, selain membawa-bawa nama Pertamina yang sebenarnya sama sekali tidak terkait, aksi tersebut juga sudah mengganggu masyarakat di sekitar lokasi demo. Setidaknya di Plumpang, Jakarta Utara dan sekitar Istana Negara.

Terkait aksi tersebut bermula dari persoalan hubungan kerja antara PT GUN dan mantan karyawan. PT GUN sebenarnya sudah berinisiatif untuk memperbaiki hubungan kerja namun ternyata tidak ada solusi. Untuk itu, PT GUN tidak mampu menghindari pemutusan hubungan kerja.

PHK itu sendiri tidak serta-merta diambil. Menurut Hernovian, perusahaan terpaksa melakukan PHK, setelah melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur. Termasuk di antaranya, seperti yang disyaratkan dan diatur melalui peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan.

"Kami juga telah melaksanakan kewajiban menurut hukum terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK itu," demikian Hernovian. [ian]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya